unik

Palsukan Kematian Guru SD Ini Terus Dapat Gaji Buta Hingga Seperempat Miliar, Terkuak Karena Suami

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Medan.

Editor: Jaka Hendra Baittri
Sosok.Id
Ongkang-ongkang Kaki Berlagak Meninggal Selama 7 Tahun, Guru SD Ini Berhasil Kumpulkan Gaji Hingga Rp 435 Juta, Tiap Bulan Kantongi Honor Puluhan Juta 

TRIBUNJAMBI.COM - Banyak orang ingin uang banyak tanpa harus bekerja keras, salah satunya yang dilakukan guru ini.

Tak bisa dipercaya, guru SD yang satu ini benar-benar memakan gaji buta dengan maksimal.

Bagaimana tidak, guru SD asal Medan Sumatera Utara ini berhasil mendapatkan gaji selama 7 tahun tanpa bekerja sama sekali.

Cara mendapatkan gaji buta yang guru SD ini lakukan pun cukup curang.

Daftar Film Scarlett Johansson Lengkap sejak 1994 s/d Sekarang, Simbol Sex Hollywood

Aturan Penumpang Diperlonggar Jadi 70 Persen, Vahrial: Protokol Kesehatan Tetap Dijalankan

Yakni dengan pura-pura meninggal dunia.

Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019).

Terdakwa terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun namun tetap mendapatkan gaji.

Baju Kita Juga Berperan Mencemari Laut, Begini Penjelasan Peneliti, Terbawa Saat Dicuci

"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp 44.901.000; tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400; tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600; tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.

Ia menuturkan bahwa total gaji yang diterima terdakwa dari hasil memalsukan kematiannya sebesar Rp 435.144.500.

"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500.

Mengapa dan Sejak Kapan Kangguru Melompat? Ini Penjelasan Ahli, Ternyata Sudah Jutaan Tahun

Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.

Awal mula kasus terungkap saat suami terdakwa Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.

Dimana Ia datang bermaksud untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria, padahal terdakwa tidak meninggal dunia.

Hasilkan Oksigen, Sampai Sumber Ekonomi, Ini Pentingnya Laut Bagi Manusia

Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian; untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.

"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500.

Karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," terang Jaksa.

Perbuatan Demseria sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hasilkan Oksigen, Sampai Sumber Ekonomi, Ini Pentingnya Laut Bagi Manusia

"Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas.

Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi menolak eksepsi tersebut.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian," ucap hakim Nazar seraya mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkannya pada minggu mendatang.

Artikel ini telah tayang di Sosok.Id dengan judul Ongkang-ongkang Kaki Berlagak Meninggal Selama 7 Tahun, Guru SD Ini Tiap Bulan Kantongi Gaji Buta Hingga Kumpulkan Honor Sebanyak Rp 435 Juta!

Benarkah Ahmad Dhani Pernah Menikah 3 Kali? Maia Mantan Istri 1, Mulan Jameela Istri Ketiga

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved