Oknum Teller Bank Larikan Uang Nasabah Rp 1,4 Miliar ke Rekening Pribadi, Polisi Tak Percaya Caranya

Adapun tempat kerja oknum teller bank tersebut, yakni di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Teller sebuah bank di Jakarta Selatan menghitung uang rupiah di atas dolar Amerika Serikat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum teller Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kaliamantan Utara (Bankaltimtara) ditetapkan tersangka oleh Polres Kutai Timur, Senin (8/6/2020).

Tersangka berstatuskan oknum teller bank berinisial MA tersebut diduga sudah melarikan uang nasabah ke rekening pribadi hingga mencapai jumlah Rp 1,4 miliar.

Adapun tempat kerja oknum teller bank tersebut, yakni di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Polisi berhasil mengungkap tindak tanduk oknum teller bank tersebut setelah adanya laporan dari beberapa nasabah.

Sebelum Meninggal, Ternyata Ki Gendeng Pamungkas Sebut Ningsih Tinampi hanya Sensasi Akhir Zaman

Ibu Ini Menunggu Berjam-jam Didepan Rumah Nikita Mirzani: Buat Saya Uang Segitu Gak Gede-gede Banget

“Mereka para nasabah komplain ke Kantor Cabang Bankaltimtara di Sangatta, Kutai Timur, karena saldo berkurang,” ungkap Erick saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Cabang Bankaltimtara di Kutai Timur.

Hasil audit kantor cabang menemukan adanya pelanggaran oknum teller bank.

MA diduga mengalihkan sebagian uang nasabah untuk keperluan pribadi.

Proses pengalihan dana nasabah tersebut dilakukan sejak 2018.

“Pihak Bankaltimtara di Kutai Timur kemudian membuat laporan ke kami,” jelasnya.

Belum Balapan, Tapi Alex Marquez Dikabarkan bakal Diganti oleh Pebalap Asal Spanyol, Benarkah?

Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan ada dugaan penggelapan dalam jabatan dilakukan MA.

MA diamankan di kediamannya di Kecamatan Sangatta Selatan, Senin sekitar 23.00 Wita.

Hasil pemeriksaan, kata Erick, pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk tambal sulam.

“Kata dia, kalau ada hitungan selisih dia pakai uang itu untuk tutupi. Tapi kami rasa tidak mungkin, karena selisihnya sampai miliaran rupiah,” tutur Erick.

Pelaku kini ditahan dan diancam dengan Pasal 374 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

SUMBER: Sriwijaya Post

Dikira Bercanda dan Ngeprank, Bocah Ini Tenggelam di Sungai Dibiarkan dan Dilihat Teman-temannya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved