Nekat Transaksi Sabu, Dua Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi

Kasatreskrim Polresta Jambi, AKP Gerorge Alexander Pakke menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan...

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
IST
Ilustrasi transaksi sabu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil membekuk 2 pelaku diduga nekat melakukan transaki narkotika
jenis sabu, Jumat (1/5/2020) lalu.

Kedua tersangka yakni Jenizar alias Jeni (44) warga Jalan Darmawangsa, RT 18 Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, dan Agus Rianto alias Abeng (29) warga Desa Mekar Jaya, Rt 09, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi.

Kasatreskrim Polresta Jambi, AKP Gerorge Alexander Pakke menuturkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan depan Simpang Acai Jalan Lingkar Selatan II Keluarahan Lingkar Selatan Kecamatan Paal Merah sering terjadi transaksi sabu.

Amar Bocah 4 Tahun di Sungai Penuh Butuh Uluran Tangan, Idap Tumor Kaku dan Kanker Mata

Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Sungai Penuh, Penyidik Kejari Periksa Sejumlah Saksi

Pihak Korban Pelecehan Seksual Lakukan Konsultasi Psikologi ke KPAI

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi bergerak cepat melakukan penyelidikan, dari Jenizar, alhasil petugas mendapatkan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Anggota melakukan introgasi terhadap Jenizar, bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang bernama Abeng, setelah mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 22.30 WIB, anggota kembali melakukan penyelidikan terhadap Abeng yang berada dirumahnya di desa mekar jaya.

Dan sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Opsnal berhasil mengamankan Abeng tanpa perlawanan, setelah berhasil diamankan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dari tangan Abeng sebanyak 1 paket kecil dan dan satu paket sedang. Abeng juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya kedua tersangka beserta barang buktinya langsung dibawak anggota opsnal Sat Narkoba polresta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

AKP George mengatakan saat Abeng kita Introgasi dia mengakui bahwa memang benar dia menjual barang haram tersebut kepada Jenizar dengan Harga Rp 200 ribu.

“Untuk saat ini kedua tersangka masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan juga kita masih kembangkan, dari mana mereka mendapatkan barang tersebut,” ujarnya.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu sebanyak 7,05 gram, 1 handphone merek Hummer warna orange, 1 dompet kain warna cream-merah, 1 plastic klip bening ukuran besar, 1 lap motor warna kuning, 1 korek gas, 1 dompet kain warna hitam-cream, 1 perangkat alat hisap sabi (bong) beserta pipet plastik, 1 tas sandang warna coklat merk polo hoby, 1 handphone Asus dan terakhir uang sebanyak Rp 200 ribu.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan acaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved