Berita Sungai Penuh
Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Sungai Penuh, Penyidik Kejari Periksa Sejumlah Saksi
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Sudarmanto, Rabu (10/6/2020) siang.
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus memeriksa saksi-saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sungai Penuh.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Sudarmanto, Rabu (10/6/2020) siang.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
• Pihak Korban Pelecehan Seksual Lakukan Konsultasi Psikologi ke KPAI
• Sejumlah Bahan Pangan di Pasar Angso Duo Turun Harga
"Jumlah saksi yang telah diperiksa sampai dengan hari ini berjumlah 23 orang. Termasuk dengan Kadis Perkim, Bandahara dan sejumlah pegawai disana," sebutnya.
Sudarmanto menyebutkan, untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dilanjutkan minggu depan.
"Ya minggu depan kita akan kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Ditanya terkait dengan informasi pihak penyidik Kejari Sungai Penuh telah menetapkan tersangka. Kasi Pidsus menyebutkan belum ada.
"Untuk tersangka belum ada, kita masih melengkapi data," jelasnya.
Diketahui belum lama ini, pihak Kejari Sungai Penuh juga telah mengeledah kantor Perkim Sungai Penuh dan membawa beberapa berkas dari kantor Perkim ini.