Kepala Ombudsman Tanggapi Video Viral Camat Alam Barajo: Saya Tidak Bisa Menuding Sebelum Memeriksa

"Atas nama institusi Ombudsman saya tidak bisa menjudge (menuding) sebelum melakukan pemeriksaan," kata Ketua Ombudsman Jambi Jafar Ahmad.

Penulis: Miftahul Jannah | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/zulkifli azis
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jambi mengumumkan hasil penilaian kepatuhan standar minimal pelayanan publik Pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten/kota tahun 2019, Selasa (10/12/2019). Kepala Ombudsman Jambi, Jafar Ahmad. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terkait video viral Camat Alam Barajo, Kepala Ombudsman Jambi, Jafar Ahmad saat dikonfirmasi tribunjambi.com mengaku baru mendapatkan informasi tersebut, Selasa (9/6/2020).

Katanya, ia baru sempat menonton video tersebut.

"Atas nama institusi Ombudsman saya tidak bisa menjudge (menuding) sebelum melakukan pemeriksaan," kata Ketua Ombudsman Jambi Jafar Ahmad.

VIRAL Oknum PNS di Deliserdang Minta Uang Rp 100 Ribu Untuk Pengurusan KTP

Disebut Sebagai YouTuber Sombong, Orang Terdekat Bongkar Penghasilan Kekeyi Dalam Sebulan

Namun, dirinya memberikan dua catatan bagi masyarakat (pelapor) terkait dengan kepuasan layanan baik layanan dari PDAM maupun layanan dari kecamatan. Pihaknya membuka diri untuk membuat laporan ke Ombudsman.

"Nanti akan kami tindak lanjuti dengan proses pemeriksaan," sebutnya.

"Jadi kalau misalkan ada terkait dengan ketidakpuasan layanan di situ ada masalah dengan pihak PDAM, atau kecamatannya silakan melapor ke kita," sambungnya.

Kemudian terkait dengan pemikiran masyarakat tentang perlakuan camat tersebut dirinya mengatakan bahwa masyarakat tidak bisa menutuding dan memutuskan bahwa Camat tersebut memiliki masalah.

"Yang bisa melakukan itu hanyalah atas ancaman tersebut yaitu Walikota Jambi," ujarnya.

"Jadi kita berharap Walikota Jambi sebagai atasan langsung dari Camat Alam Barajo ini untuk minta klarifikasi kepada yang bersangkutan terhadap video yang beredar itu," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved