Berita Tanjab Barat
Kasus Dugaan Korupsi LPJU di Dinas Perkim Tanjabbar Terus Bergulir di Kejaksaan
"Jadi itu pelaporannya di laporkan masyarakat pada akhir 2019 atau akhir 2020 kalau tidak salah," sebutnya.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Kasus dugaan korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Kabupaten Tanjabbar masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar.
Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar, Hery Susanto, Selasa (9/6/2020) menyebutkan bahwa kasus tersebut merupakan laporan dari masyarakat yang masuk ke kejaksaan.
Katanya bahwa anggaran dalam proyek LPJU tersebut dikerjakan pada akhir 2019 lalu.
• Inisiatif Anak Muda Jambi Lewat bisabantu.com, Salurkan Donasi pada yang Membutuhkan
• Harga Sawit di Provinsi Jambi Merangkak Naik
• KABAR DUKA Pangeran Saudi Meninggal Dunia Diduga Terinfeksi Covid-19
"Jadi itu pelaporannya dilaporkan masyarakat pada akhir 2019 atau akhir 2020 kalau tidak salah," sebutnya.
Ia menyebutkan bahwa dalam proyek LPJU yang dilakukan oleh Dinas Perkim Tanjabbar selesai di Desember 2019. Terhadap pengerjaan tersebut masih ada masa pemeliharaan selama enam bulan.
"Itu masih ada masa pemeliharaan 6 bulan berarti. Kami mau bergerak tapi ada musibah Covid-19 ini belum bisa bergerak," katanya.
Sementara itu, saat ditanya terkait dengan berapa anggara dalam pelaksanaan proyek LPJU tersebut, Hery menyebutkan bahwa dirinya lupa.
Saat ditanya apakah sampai dengan angka Rp 20 miliar dirinya mengaku tidak sampai, saat ditanya apakah nilainya Rp 10 miliar dirinya mengaku lupa.
"Lupa saya kalau anggarannya berapa," singkatnya.
Sementara untuk kasus tersebut masih puldata. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak.