Kamis, 11 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Dua Peraturan Ini Harus Diperbaharui KPU Sebelum Aktifkan PPK

Sebelum pihak KPU mengaktifkan kembali PPK, dua peraturan ini harus diperbarui terlebih dahulu.

Tayang:
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
ANTARA FOTO/FAUZAN
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebelum pihak KPU mengaktifkan kembali PPK, dua peraturan ini harus diperbarui terlebih dahulu. 

Keputusan untuk pelaksanaan Pilkada serentak di 9 Desember 2020 memaksa KPU untuk melaksanakan kembali tahapan yang tertunda.

Sebagaimana direncanakan bahwa tahapan yang akan dilaksanakan pertama pada tanggal 15 Juni 2020 mendatang. Yakni dimulai dari pengaktifan PPK dan pelantikan PPS.

H. Abdul Rahim komisioner KPU Kota Jambi ketika dikonfirmasi Tribun (9/6/2020) mengatakan ada dua peraturan yang harus diperbaharui sebelum pelantikan PPK.

KPU Kota Jambi Rancang Pelantikan PPS Jelang Pilkada Serentak, Dua Opsi Ini Jadi Pilihan

Tak Jadi Rp 13 Miliar, KPU Bungo Rasionalisasi Anggaran Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

"Kita harus mencabut dulu aturan penghentian penggunaan anggaran. Dan menunggu PKPU terbaru,"ucap H Abdul Rahim.

H Abdul Rahim mengatakan bahwa anggaran pelaksanaan Pilkada serentak 2020 beberapa waktu lalu dihentikan penggunaanya. Dan anggaran itu harus diaktifkan terlebih dahulu sebelum PPK diaktifkan kembali.

"Dengan pengaktifan PPK maka hak hak mereka akan mengikuti. Bila anggaran tidak diaktifkan bagaimana operasional nantinya,"katanya.

Demikian juga dengan PKPU terbaru. Dengan terjadinya perubahan pelaksanaan tahapan ini, maka harus ada petunjuk terbaru untuk pelaksanaan tahapan kegiatan yang tertunda dan seterusnya.

"Kita menunggu juga PKPU terbaru. Mudah-mudahan dalam 2-3 hari ini akan diterbitkan,"terang H. Abdul Rahim. (Hendri Dunan Naris)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved