Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Tata Cara hingga Biaya untuk SIM A & C
Cara daftar perpanjangan SIM Online mudah, cukup login di sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi untuk perpanjangan SIM online, berikut tata cara
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini cara daftar perpanjangan SIM Online melalui sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi, tak terikat alamat KTP asal.
Ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM ) habis, tak perlu panik, karena saat ini sudah ada layanan perpanjangan SIM Online dari Korlantas Polri.
Cara daftar perpanjangan SIM Online mudah, cukup login di sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi untuk perpanjangan SIM online, berikut tata cara dan biayanya, bisa untuk SIM A dan C.
Di saat pandemi Covid-19, di mana tengah berlangsung masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya dapat memperpanjang SIM secara online

Polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Tak hanya itu, polisi juga memberikan dispensasi polisi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.
Sekarang, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara online.
Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.
• Niat Ingin Pinjam Rp 500 Ribu ke Pacar, Gadis Ini Malah Diminta Bugil Dan Diancam Fotonya Disebar
• Asmara & Cinta Zodiak Senin (8/6) - Pisces Sedang Romantis, Cancer Patah Hati, Leo Jatuh Cinta
Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.
Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan
3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM
4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
• Hari Ini 8 Juni Tepat Kelahiran Soeharto, Putri Sulung Kenang Detik-detik Sebelum Soeharto Lengser
• Katalog Promo Superindo & Indomaret hingga 11 Juni 2020 - Daging, Minyak Goreng, Produk Kecantikan