Berita Muarojambi
Bupati Muarojambi Keluarkan Surat Edaran Terkait Jam Masuk Kerja ASN Pada New Normal
Surat edaran tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 4 Juni 2020 di tujukan pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Pejabat Struktural dan Fungsional
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Bupati Muarojambi Masnah Busro keluarkan surat edaran tentang perubahan sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muarojambi dengan perubahan tatanan new normal.
Surat edaran tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 4 Juni 2020 di tujukan pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh PNS dan non-PNS, lingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi.
Sehubungan dengan hal tersebut, demi keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Aparatur Sipil Negara.
• Harga Anjlok, Petani Kopi Arabika di Kerinci dan Sungai Penuh Mengeluh
• Sifat Cut Syifa Dibongkar oleh Sosok MUA, Bandingkan Sama Haico Van Der Veken, Disuka Rangga Azof?
Masnah Busro saat diwawancara mengatakan surat edaran tersebut dengan ketentuan bagi seluruh PNS dan non-PNS tetap bekerja normal sesuai dengan jam kerja yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 116 Tahun 2018.
"Hari dan jam kerja dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, khusus untuk upacara rutin hari kesadaran nasional setiap bulan dan apel senin sementara waktu ditiadakan sambil menunggu ketentuan lebih lanjut," katanya, Senin (8/6/2020).
Kemudian, masing-masing kepala (OPD) harus melakukan pengawasan dan pemantauan di lingkungan masing-masing agar penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.