Usai Dibebaskan dari Penjara, YouTuber Ferdian Paleka Ngaku Betah di Dalam
Baru saja menghirup udara bebas, YouTuber Ferdian Paleka kembali bikin heboh
Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.

Sebelum meninggalkan Mapolrestabes Bandung, Ferdian Paleka membuat pengakuan dan mengutarakan perasaannya.
"Saya lega, senang, campur aduk lah pokoknya," kata pria asal Bandung itu.
Ia mengungkap rencananya setelah bebas ingin berdiam diri di rumah dulu. "Setelah bebas mau di rumah dulu," sambungnya. "Ke depannya liat nanti aja, kalaupun bikin konten lagi pasti yang lebih positif," akunya.
Kepada korban prank sembako sampahnya 1 Mei lalu, Ferdian mengaku minta maaf dan menyesali perbuatannya.
"Saya Ferdian Paleka mewakili teman-teman semuanya meminta maaf telah membuat konten prank bansos sampah pada transpuan Kota Bandung."
"Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," ujar Ferdian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baru Saja Bebas dari Penjara, YouTuber Ferdian Paleka Kembali Bikin Heboh, Ucapkan Betah di Dalam