Korban Cabut Laporan, Youtuber Ferdian Paleka Cs Dinyatakan Bebas dari Penjara!

Youtuber Ferdian Paleka dinyatakan bebas setelah korban prank sampah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung.

Editor: Heri Prihartono
Kompas.com
Youtuber Ferdian Paleka terlihat mengenakan topi putih dan masker saat keluar dari Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (4/6/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Youtuber Ferdian Paleka dinyatakan bebas setelah korban prank sampah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung.

Pencabutan laporan ini membuat Ferdian Paleka dan dan dua rekannya bebas dari tahanan polisi.

Kabar Ferdian Paleka yang bebas itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.

Mandi di Sungai, Bocah 10 Tahun di Bungo Tenggelam

Menurut dia, pencabutan laporan itu dilakukan korban pada pekan lalu.

Ini menjadi dasar bagi polisi untuk membebaskan Ferdian Paleka.

"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu.

Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

Tentaranya Bentrok dengan Tiongkok di Perbatasan, Warga India Lakukan Boikot Aplikasi Asal China

Menurut Galih, proses hukum dalam kasus video prank sembako isi sampah berdasarkan delik aduan para korban yang merasa dirugikan.

"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia.

Namun Galih tidak menjelaskan alasan korban mencabut laporannya.

Galih memastikan bahwa Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tuduhan dan kasusnya dihentikan.

VIDEO Detik-detik Kecelakaan Truk Crane Terjungkir, Warga Teriak Histeris

"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.

Ferdian Paleka (21), M Aidil (21) dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.

Sebelumnya, pengacara Ferdian Paleka dan rekan-rekannya, Rohman Hidayat, berupaya menempuh jalur mediasi dengan para korban video prank sembako berisi sampah di Bandung, Jawa Barat.

Rohman berharap pelapor mau mencabut laporan pengaduan yang disampaikan kepada polisi.

Masa Belajar di Rumah Diperpanjang, SMA Sederajat di Jambi Bakal Dibuka Pertengahan Juli Mendatang

Menurut dia, pihak keluarga tersangka telah bertemu dengan beberapa korban dan meminta maaf secara langsung.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved