PP Presiden
Kabar Gembira untuk PNS, Presiden Jokowi Sudah Teken PP Tapera, Negara dan Perusahaan Wajib Bayar
PP terbaru yang berisi iuran baru yang harus dibayar pekerja dan pemberi kerja baik untuk PNS, Pegawai BUMN BUMD dan karyawan.
Akibatnya, beban pembeli bertambah. Bukan hanya angsuran kredit, melainkan juga ongkos transportasi yang tidak sedikit.
Di sisi lain, dengan harga rumah yang dipatok pemerintah, pengembang mencari lahan yang semurah mungkin.
Tujuannya seluruh biaya produksi tetap di bawah harga patokan. Sementara itu, kekurangan hunian (backlog) paling besar terjadi di perkotaan.
Dengan lahan yang terbatas, penduduk kota terus bertambah karena urbanisasi.
Laju urbanisasi selama 1960-2014 rata-rata 4,4 persen per tahun. Pada 2015, sebanyak 52 persen penduduk Indonesia tinggal di perkotaan dan akan terus meningkat.
• Pelaku Pencurian di Krisbrow Ternyata Bobol Tembok Ruko Kosong, Begini Kondisinya.
• Hadapi Musuh yang Pakai Ilmu Hitam, Inilah Kisah Kopassus Dibantu 3 Pendekar Saat Bebaskan Sandera
Rumah perlu lahan.
Sementara harga lahan sangat tinggi, seolah tidak terkendali. Lahan telah ditempatkan sebagai komoditas dan kehilangan fungsi sosialnya.
Di Jakarta dan sekitarnya, rata-rata kenaikan harga tanah selama 2010-2014 mencapai 24,54 persen.
Harga rumah pun melambung tinggi meski ada unsur spekulasi untuk mendapat untung tinggi sebagai pendorongnya.
"Karena BP Tapera akan mengelola uang yang besar. Baru setelah kredibilitas dibangun, mungkin akan menarik bagi masyarakat umum," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono saat melantik Komisioner dan Deputi BP Tapera tahun lalu.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP Tapera, Perusahaan Bakal Dipungut Iuran Baru",