Sekolah Kedinasan

Kabar Baik! Kemenkumham Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Ini Syarat Pendaftarannya!

Kabar Baik! Kementerian Hukum dan HAM membuka pendaftaran sekolah kedinasan di tahun 2020 ini.

Editor: Heri Prihartono
https://catar.kemenkumham.go.id/  
Kemenkumham Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Ini Syarat Masuk Poltekip dan Poltekim  

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar Baik! Kementerian Hukum dan HAM membuka pendaftaran sekolah kedinasan di tahun 2020 ini.

Pengumuman tersebut termaktub dalam Surat Pengumuman nomor : SEK-KP.02.04-438 Tentang Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020.

Berikut Tribunnews sajikan syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan calon taruna/taruni sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Kriteria Pelamar

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

Harga Ayam di Jambi Naik, Kini Sampai Rp 40 Ribu per Kilogram

B. Persyaratan

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Pria/Wanita;

3. Pendidikan SLTA sederajat;

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :

a) Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved