Virus Corona di Jambi
Di Kota Jambi Salat di Masjid Diizinkan dengan Beberapa Syarat, Ini Kata MUI
Meski aktivitas di rumah ibadah seperti masjid dibuka kembali, namun pelaksanaan salat di masjid harus tetap menerapkan protokol kesehatan bagi...
Penulis: Miftahul Jannah | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai menerapkan secara bertahap seperti, membuka kembali tempat-tempat ibadah yang ada di Kota Jambi.
Meski aktivitas di rumah ibadah seperti masjid dibuka kembali, namun pelaksanaan salat di masjid harus tetap menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh jemaah untuk mencegah penularan Covid-19.
Saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, Tarmizi mengatakan, saat melakukan ibadah jemaah diharapkan untuk mengikuti protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, tidak bersalam, dan lain sebagainya.
• Belasan Ribu Kepala Keluarga di Sarolangun Terima Bantuan Sosial Tunai Tahap Pertama
• Teror Pocong Terjadi di Purbalingga,Ahli Spiritual Hingga Polisi Cari Keberadaan Mahluk Astral Itu!
• Polsek Tungkal Ulu Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Dua Tempat, Kapolres: Pelaku Warga Tebing Tinggi
"Sholat fardhu dan sholat Jumat tetap dapat dilaksanakan di masjid, namun jangan melakukan kontak fisik," kata dia, Rabu (3/6/2020).
Selain itu dirinya menjelaskan terdapat 11 item yang harus diikuti pengurus masjid di antaranya harus membawa sejadah sendiri, membawa mukenah sendiri, melakukan penyemprotan disinfektan, memakai masker, jaga jarak, menyiapkan pengukur suhu tubuh, dan lain sebagainya.