Dua Pasien Corona Sembuh

AWAS Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu, Ratusan Orang di Jambi Terjaring Razia

Satlantas Polresta Jambi, bersama dengan anggota TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Jambi menggelar razia pengendara yang tak pakai masker.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Satlantas Polresta Jambi, bersama dengan anggota TNI, Dinas Perhubungan dan anggota Sat Pol PP Kota Jambi menggelar razia terhadap pengendara yang tidak mengenakan masker 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Jelang pemberlakuan tatanan hidup baru atau new normal, petugas gabungan dari Satlantas Polresta Jambi, bersama dengan anggota TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Jambi menggelar razia terhadap pengendara yang tidak mengenakan masker.

Razia yang digelar di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Rabu (3/6) pagi tersebut berhasil menjaring ratusan pengendara roda dua dan roda empat yang masih bandel tidak mengenakan masker saat bepergian dan beraktivitas di luar rumah.

Petugas memberhentikan satu persatu pengendara yang tidak mengenakan masker.

Namun, untuk saat ini para pengendara tersebut tidak ditindak, melainkan hanya diberikan teguran dan mengimbau agar kedepannya tetap mengenakan masker saat bepergian ke luar rumah.

New Normal, Pemkab Muarojambi Rutin Patroli ke Pasar, Warga Diminta Mulai Adaptasi

Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Bungo Ajukan Tambahan Anggaran Rp 13 Miliar

VIDEO Detik-detik Mengharukan Pertemuan Narmi dengan Sang Ayah, Setelah 6 Hari Hilang Diculik

Katim Kelompok Timur Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi, Aipda Nana Dwi Haryanto menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi new normal, sehingga belum memberi tindakan.

"Ini masih dalam rangka sosialisasi hingga tanggal 7 Juni, sebelum diberlakukan tanggal 8 Juni," terang Dwi, Rabu (3/6) siang.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan instruksi dari Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, yang dituangkan dalam Peraturan Walikota (perwal) 21 Tahun 2020 tentang pedoman penanganan di area pulbik lingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi pada masa pandemi wabah Covid-19.

Setelah perwal tersebut secara sah diberlakukan, Dwi menuturkan, setiap pengendara akan langsung ditindak, dengan sanksi denda Rp 50 ribu.

"Jadi, untuk hampir 100 orang yang terjaring tadi, hanya kita ingatkan dan imbau untuk tetap mengenakan masker, belum kita jatuhi sanksi," tutup Dwi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved