Satpol PP Tanjabtim Batal Segel Bangunan Ilegal, Oknum Anggota Dewan Datang Ngaku Sebagai Penyewa
Diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan IMB sebuah bangunan yang akan digunakan sebagai ram sawit di Kelurahan Parit Culum disegel Satpol PP.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan IMB sebuah bangunan yang akan digunakan sebagai ram sawit di Kelurahan Parit Culum I Rt 12 Tanjabtim disegel Satpol PP.
Pantauan tribunjambi.com di lapangan, bangunan yang memiliki diameter ukuran lebih kurang 4x6 tersebut masih dalam proses pembangunan. Hal tersebut ditandai banyaknya material bahan bangunan di lokasi.
Diduga pemilik bangunan tersebut tidak melengkapi dokumen perizinan di antaranya izin mendirikan bangunan IMB. terkait peraturan daerah No 7 tahun 2013.
Sayang upaya penyegelan batal atau tertunda dilakukan, setelah seorang oknum anggota dewan Tanjabtim datang mengaku sebagai penyewa di lokasi tersebut.
• Tanggap Darurat Covid-19, Pemkab Muarojambi Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 11 Juli 2020
• VIDEO Niat Cari Kerja Warga Sabak Justru Kehilangan Motor, Pelaku Terekam CCTV
• BREAKING NEWS Narmi Andriani Ditemukan di Jakarta, 5 Hari Hilang Diculik Sekelompok Pria Bermobil
Oknum anggota dewan berinisial G tersebut, mengaku bangunan yang tengah dalam pengerjaan tersebut bukanlah untuk ram sawit melainkan untuk rumah hunian dan kekeh berdalih dibangun di kawasan hijau dan tidak menyalahi tata ruang.
"Yang menyatakan bangunan ini untuk ram sawit siapa, ini untuk bangunan rumah. Mungkin untuk dua atau tiga tahun ke depan untuk ram sawit bisa jadi," ujarnya yang juga mengaku sebagai ketua SPTI Tanjabtim.
Terpisah Kasatpol PP Tanjabtim Hendri, saat dikonfirmasi tribunjambi.com menuturkan informasi awal yang kita terima dari Dinas Perizinan akan dipergunakan untuk ram sawit. Namun karena belum melengkapi syarat dan berkas termasuk IMB pengelola sudah mendirikan bangunan menyalahi perda.
Namun penyegelan ditunda dilakukan, mengingat pengelola bersikukuh bangunan tersebut bukan untuk ram melainkan untuk hunian. Dan akan mencabut permohonan di perizinan terkait pengajuan izin timbangan.
"Terkait hal itu kita meminta pengajuan di perizinan harus dicabut. Karena pemilik berdalih bukan untuk ram hanya rumah hunian atau bangunan. Jika tidak kita akan tetap lakukan penyegelan," ujarnya.
"Batas waktu pencabutan izin tertulisnya, kalo bisa hari ini harus mereka lakukan pencabutan," pungkasnya. (usn)