Penyelundupan Baby Lobster Tanjabbar
Provinsi Jambi Jadi Perlintasan Bisnis Baby Lonster, Diduga di Kendalikan dari Luar Negeri
Polda Jambi terus lakukan penelusuran kasus baby lobster ilegal yang berhasil diamankan.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi terus lakukan penelusuran kasus baby lobster ilegal yang berhasil diamankan.
Sejauh ini, pihak kepolisan belum menemukan investor atau pemilik dari bisnis ilegal tersebut. Namun, diduga kuat, bisnis tersebut dikendalikan oleh satu orang yang berasal dari luar negeri.
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja menuturkan, pihaknya sedang mendalami dan mencari keberadaan pengendali bisnis benih baby lobster tersebut.
"Kita sudah dapat gambaran dibalik bisnis ini. Dugaan kuat, berasal dari luar negeri, tapi kita masih terus dalami," kata Yuyan, Selasa (2/6/2020).
• BREAKING NEWS: Penyeludupan Baby Lobster Skala Besar Digagalkan di Kuala Tungkal
• BKIPM Jambi Akan Lepas Liarkan Baby Lobster yang Diamankan ke Perairan Sumatera Barat
Dalam menjalankan bisnis tersebut, terang Yuyan, para pelaku dikendalikan oleh seseorang.
"Jadi, sistem mereka ini terputus. Dari pelaku pengiriman dari setiap wilayah itu tidak saling kenal, hanya dikendalikan seseorang, yang berasal dari luar negeri," imbuhnya.
Menurut Yuyan, Provinsi Jambi hanya sebagai tempat perlintasan, sebelum benih baby lobster tersebut dikirim ke luar negeri, melalui sejumlah pelabuhan kecil di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.
Sementara untuk wilayah Sumatera, kata Yuyan, berasal dari Lampung dan Bengkulu.
"Jadi, bukan orang Jambi investor atau pemiliknya. Jambi ini hanya perlintasannya saja, sebelum dikirim sejumlah negara, seperti Malaysia, Singapura dan yang lainnya," terang Yuyan.
Untuk sejumlah pelaku yang berhasil, kata Yuyan, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di Mapolda Jambi. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)