Penyelundupan Baby Lobster Tanjabbar
BKIPM Jambi Akan Lepas Liarkan Baby Lobster yang Diamankan ke Perairan Sumatera Barat
"Ini merupakan hasil tangkapan yang di Tanjab Barat dan akan kembali kita lepas di Padang," kata Paiman, dari BKIPM Provinsi Jambi, Selasa (2/6/2020).
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJANBI.COM, JAMBI - Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Provinsi Jambi akan melepasliarkan kembali bayi lobster di wilayah pesisir Selatan, Sumatera Barat sebanyak 95.750 bayi lobster.
"Ini merupakan hasil tangkapan yang di Tanjab Barat dan akan kembali kita lepas di Padang," kata Paiman, dari BKIPM Provinsi Jambi, Selasa (2/6/2020).
Lanjutnya, babi lobster yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari 400 jenis mutiara bayi lobster dan 95.350 jenis pasir. Dalam hal ini mampu menyelamatkan uang negara 14,3 miliar.
"Sekarang kita sedang proses penyegaran kembali, bayi lobster masih dalam keadaan sehat," tambahnya.
• Ini Identitas Pelaku Penyeludupan Baby Lobster di Tanjab Barat, Dua Orang Warga Kota Jambi
• BREAKING NEWS: Penyeludupan Baby Lobster Skala Besar Digagalkan di Kuala Tungkal
Terpisah Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi, Rocky Candra mengapresiasi kinerja Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) Provinsi Jambi dan Polda Jambi, yang telah berhasil menggagalkan perdagangan ilegal tersebut.
Menurut Rocky, saat ini Kementerian telah melegalkan ekspor babi lobster ini melalui pabrik.
Namun dengan dilegalkan babi lobster ini menjadi rutinitas masyarakat yang ingin mengambil keuntungan sendiri dengan menjual babi lobster keluar negeri di jalur ilegal.

"Dalam kurun waktu tiga Minggu ini sudah tiga kali penyeludupan yang berhasil di gagalkan," kata dia.
Dengan demikian, Rocky berharap Kepolisian Polda Jambi mengusut tuntas pelaku perdagangan bayi lobster secara ilegal ini.
"Bukan hanya pekerja di lapangan saja yang diamankan, namun sindikat atau yang mengatur peredaran ini harus di tangkap," ujarnya. (Tribunjambi.com/Zulkifli)