Mantan Sekretaris MA Ditangkap

Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi yang Turut Diamankan KPK Staf Ahli Kementrian, Lihat Gaya Elegannya

Tak hanya nama Nurhadi mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) trending setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS
Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. 

Bukan hanya Nurhadi, KPK menangkapnya bersama sang menantu Rezky Herbiyono yang juga telah dinyatakan sebagai tersangka.

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 dengan total Rp 46 miliar.

“Lokasi [penangkapan] pada sebuah rumah di bilangan Jaksel [Jakarta Selatan],” ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dimintai konfirmasi, Senin (1/6/2020) dini hari.

Suasana villa mewah milik mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/2/2020). Nurhadi merupakan tersangka kasus suap perkara di MA yang saat ini dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suasana villa mewah milik mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/2/2020). Nurhadi merupakan tersangka kasus suap perkara di MA yang saat ini dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunnews/Jeprima)

Namun Nawawi belum bisa memberitahu lebih detil terkait waktu penangkapan beserta kronologinya.

Ia hanya mengatakan pergi ke Gedung Merah Putih KPK pada waktu magrib Senin ini untuk mendengar rencana penangkapan oleh tim penyidik.

“Tadi usai magrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ceritanya.

“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH,” Nawawi memungkasi.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Setelah dijadikan tersangka, ketiga orang itu lantas tak kunjung menyerahkan diri. Akhirnya KPK memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020.  (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved