Segera Cair! Ini Rincian Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Sesuai Dengan PP Nomor 35 Tahun 2019

Segera cair! gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2019.

Editor: Heri Prihartono
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Gaji 13 dan THR PNS 

Ilustrasi gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair akhir tahun 2020 (Kolase Tribunnews Jeprima/Istimewa via TribunTimur.com)
Berbeda dengan pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul di tahun 2016.

Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

TERBARU! Tak Semua PNS Dapat THR Tahun Ini, Hanya ASN Golongan Ini Saja, Pensiunan Dapat?
TERBARU! Tak Semua PNS Dapat THR Tahun Ini, Hanya ASN Golongan Ini Saja, Pensiunan Dapat? (Youtube)

Besaran THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda. 

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Berbeda dengan THR, gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. 

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun. 

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Diperkirakan Cair Akhir 2020, ini Rincian Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Sesuai PP No 35 Tahun 2019, https://surabaya.tribunnews.com/2020/05/31/diperkirakan-cair-akhir-2020-ini-rincian-gaji-ke-13-pns-dan-pensiunan-sesuai-pp-no-35-tahun-2019?page=all

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved