Asusila

Napi Asimilasi Kasus Pemerkosaan di Tulungagung Tega Memperkosa Anak Calon Istri yang Akan Dinikahi

Muhyanto (51), seorang napi yang baru bebas karena program asimilasi justru memperkosa anak tirinya.

Editor: Heri Prihartono
ISTIMEWA
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNJAMBI.COM, TULUNGAGUNG - Muhyanto (51), seorang napi yang baru bebas karena program asimilasi justru memperkosa calon anak tirinya.

Pria asal Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur, tersebut kembali diamankan atas dugaan kasus serupa, yaitu pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Ternyata Mertua KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Bukan Orang Sembarangan di Dunia Militer Indonesia

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandung.

Muhyanto diketahui baru sekitar dua bulan terakhir ini bebas dari penjara karena dapat program asimilasi dari pemerintah.

Sebelumnya, ia divonis 7 tahun penjara karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Dilarang Berpergian Saat Darurat Corona, Suami Istri di Korea Utara yang Kabur Ditembak Mati

Namun bukannya jera, pelaku justru mengulangi perbuatan bejatnya kembali.

Adapun korbannya kali ini adalah anak perempuan dari calon istrinya yang masih berusia 12 tahun.

Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, setelah bebas dari penjara, pelaku berkenalan dengan ibu korban bernama Z.

Karena keduanya sama-sama berstatus single, akhirnya pelaku dan ibu korban menjalin hubungan dan bersepakat akan menikah.

Inilah Rekaman Video Terbaru George Floyd Saat Ditangkap Polisi & Daftar Kota yang Terjadi Aksi Demo

Tapi belum sempat melangsungkan pernikahan akibat pandemi corona, justru anak calon istrinya tersebut di perkosa saat tinggal bersama.

Kasus pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur tersebut terungkap setelah korban tidak tahan dengan perbuatan bejat calon suami ibunya tersebut.

Karena itu, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya.

Tak terima dengan perbuatan calon suami kepada anaknya itu, ibu korban langsung melaporkannya kepada polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung meringkusnya dan berencana mengembalikan ke Lapas untuk menjalani sisa masa tahanan.

Viral Makan Ikan Gurame 3 Porsi Disuruh Bayar Rp 1,3 Juta, Netizen Ramai-ramai Serang Akun Pedagang

Hal itu mengingat pelaku saat ini masih berstatus sebagai napi yang mendapat program asimilasi.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved