Geger Aplikasi ‘Kitab Suci Aceh’ di Play Store Resahkan Warga, Pemerintah Aceh Protes ke Google

APLIKASI kontroversi yang dinamakan ‘Kita Suci Aceh’ dirilis oleh Faith Comes By Hearing di Google Play Store sejak 7 Agustus 2019 dengan updating

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Kitab Suci Aceh 

"Padahal kitab suci mayoritas masyarakat Aceh adalah Alquran," pungkas Nova.

Selanjutnya, peluncuran aplikasi tersebut dinilai sangat provokatif karena semua penutur bahasa Aceh di Aceh beragama Islam.

Oleh karena itu aplikasi ‘Kitab Suci Aceh’ pada Google Play Store dapat dipahami sebagai upaya mendiskreditkan Aceh, pendangkalan aqidah dan penyebaran agama selain Islam kepada masyarakat Aceh.

Hal tersebut, kata Nova, bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 21 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah, serta Pasal 3 dan 6 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

Selain itu, aplikasi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh yang berdampak kepada kekacauan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan dapat menimbulkan konflik horizontal (chaos).

"Munculnya aplikasi ini telah menuai berbagai bentuk protes di kalangan masyarakat dan media sosial, baik secara pribadi maupun kelembagaan yang dapat mengancam kerukunan umat beragama (a threat to religious harmony) di Aceh dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi surat Nova.

Berkenaan dengan hal itu, Nova Iriansyah atas nama pemerintah dan masyarakat Aceh meminta kepada pihak Google untuk segera menutup aplikasi tersebut secara permanen. Surat tersebut juga ditembusi kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia; Menteri Agama Republik Indonesia di Jakarta; Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;

Wali Nanggroe Aceh; Ketua DPR Aceh; Pangdam Iskandar Muda;

Kapolda Aceh; Kajati Aceh dan Ketua MPU Aceh.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, meminta masyarakat mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah. Lem Faisal juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan link aplikasi tersebut serta tidak menginstal atau mengunduhnya. "MPU Aceh mendukung segala upaya yang dilakukan Pemerintah dalam memprotes keberadaan aplikasi tersebut," ujar Lem Faisal.

Terkait perlu tidaknya mengeluarkan fatwa khusus yang mengharamkan penyebaran maupun pengunduhan aplikasi itu, Lem Faisal mengaku butuh pengkajian lanjutan.

Dosen Hadist Ahkam IAIN Langsa yang juga mantan Ketua MPU Kota Langsa, Tgk Dr H Zulkarnain MA, menduga aplikasi kontroversial itu merupakan bagian dari upaya pendangkalan terhadap aqidah umat Islam. Atau bisa juga bagian dari strategi pembentukan keyakinan yang sinkrites, yaitu penyatuan ajaran-ajaran agama dengan berbagai bentuk kepercayaan. Karena itu ia berpesan kepada seluruh masyarakat Aceh agar selalu mewaspadai segala macam bentuk pendangkalan aqidah dan pengembangan sinkritesme yang dapat merusak iman.

Pendapat yang hampir sama juga disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar. Ia meminta masyarakat Aceh agar tidak menginstal aplikasi ‘Kitab Suci Aceh’. "Aplikasi itu sepertinya memang ditargetkan untuk orang Aceh lantaran menggunakan bahasa Aceh. Tetapi tentu saja kita tidak perlu membukanya, apalagi menginstalnya di android," ujar Alidar.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengajak masyarakat untuk menyikapi keberadaan aplikasi tersebut dengan sikap tenang. Jalur protes protes yang ditempuh Pemerintah Aceh kepada Google diyakini akan membuahkan hasil sehingga aplikasi tersebut akan dicabut.

"Kita tidak boleh menyikapinya dengan emosi berlebihan, karena  itulah yang diharapkan para pembuat aplikasi itu. Kita harus tetap bersatu menjaga kerukunan," imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved