Berita Batanghari
Ayah di Batanghari Tega Setubuhi Dua Anak Tirinya Hingga Hamil, Terungkap Saat Rembuk Keluarga
Kapolres Batanghari AKBP. Dwi Mulyanto menyampaikan, tersangka menyetubuhi kedua anak tirinya tersebut dalam rentan waktu berbeda...
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MURABULIAN - Aksi pemerkosaan kembali terjadi di wilayah Polres Batanghari. Hal tak terpuji itu dilakukan A warga Muara Bulian terhadap dua anak tirinya.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto menyampaikan, tersangka menyetubuhi kedua anak tirinya tersebut dalam rentan waktu berbeda.
"Pertama kali A menyetubuhi anak tiri pertamanya dari September 2019-April 2020 sampai korban hamil. Tak hanya itu saja, ketika tidak puas dengan anak pertamanya, A mulai melirik adik korban sehingga berhasil meyetubuhi adik korban dari Januari 2020-Mei 2020," terangnya, Sabtu (30/5/2020).
• Fakta Ukuran Tubuh Aura Kasih Sebenarnya, Kini Penampilannya Kembali Seperti Semula
• Sandy Pradana, Artis Muda Ini Dilaporkan Karena Telantarkan Anak & Istri yang Berusia 20 Tahun
• Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Siap-siap Bayar Rp1,2 Juta Untuk Jalani Tes Swab
Dwi menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap saat keluarga korban melakukan kumpul bersama Rabu, 27 Mei 2020 sekira pukul 15.00 WIB membahas soal kecurigaan dan isu yang sudah berkembang.
Pada saat rembuk keluarga, korban ditanyai oleh neneknya, dan akhirnya korban mengaku bahwa yang melakukan tersebut adalah ayah tirinya.
Ketika siapa pelaku yang telah menghamili dan menyetebuhi korban terungkap, keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut pada Kamis, 28 Mei 2020 ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari sekira pukul 16.30 WIB.
"Setelah menerima laporan tersebut, anggota kita melakukan visum dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Dwi
Setelah diyakini korban telah disetubuhi oleh pelaku, Unit PPA dibantu Babinkamtibmas serta tim opsnal Polres Batanghari melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Dan saat proses pengejaran tersebut pelaku berusaha melarikan diri," ujarnya.
Namun, anggota berhasil mengamankan pelaku sekira pukul 18.30 WIB dan dibantu oleh warga sekitar.
"Dalam proses penangkapan terhadap pelaku, saat itu warga tidak terima dan menganiaya pelaku. Melihat hal tersebut anggota kita langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan masa yang berjumlah kurang lebih 300 orang," jelasnya.
• Menguak Sosok Dirut Baru TVRI, Iman Brotoseno, Ternyata Pernah Jadi Kontributor Majalah Dewasa
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.