Virus Corona

Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Siap-siap Bayar Rp1,2 Juta Untuk Jalani Tes Swab

Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Siap-siap Bayar Rp1,2 Juta Untuk Jalani Tes Swab

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Via Sosok ID
(ilustrasi) Nekat Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Pendatang Harus Bayar Rp 1,2 Juta Untuk Jalani Tes Swab 

TRIBUNJAMBI.COM - Beginilah nasib para pemudik yang nekat untik balik lagi ke DKI Jakarta. Pemudik diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari, mengatakan, pemudik yang kembali atau pendatang tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) serta keterangan kesehatan bebas COVID-19 diwajibkan mengikuti tes swab dengan biaya sendiri.

"Kalau memang tertangkap dan tidak punya SIKM, kita undang RS Swasta ke tempat karantinanya untuk melakukan tes swab. Itu pun berbayar mandiri," kata Erizon saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/5/2020), seperti dikutip Antara.

Menurut Erizon, tidak seluruh pendatang tak memiliki SIKM harus ikut tes swab. Pasalnya, ada juga yang sudah memiliki keterangan bebas COVID-19.

"Contohnya dua orang yang terjaring dalam operasi SIKM pada Kamis (28/5) sore," katanya.

Menguak Sosok Dirut Baru TVRI, Iman Brotoseno, Ternyata Pernah Jadi Kontributor Majalah Dewasa

Kekeyi Plagiat Lagu, Komentar Rinni Wulandari Pelantun Aku Bukan Boneka Malah Seperti Ini

Deretan Nama Artis Indonesia Keturunan Kerajaan, Satu Diantaranya Ada yang Berkarir di Luar Negeri

Sebanyak 31 Klub Liga 1 dan Liga 2 Sepakat Kompetisi Dihentikan, Begini Nasib Liga 1 2020!

Siap-siap New Normal, Bandara Muara Bungo Koordinasi dengan Maskapai

Keduanya tidak menjalani tes swab karena sudah memiliki surat keterangan bebas COVID-19 pada sehari sebelum keberangkatan menggunakan KA Luar Biasa menuju Jakarta.

"Kalau tes swab, mereka harus bayar sendiri sekitar Rp 1,2 juta. Karena swab itu kan buat pelacakan kasus, bukan untuk 'medical check up'," kata Erizon.

Ia menegaskan, meski tidak menjalani tes swab, orang-orang melanggar Pergub DKI 47/2020 tetap diharuskan menjalani masa karantina di fasilitas yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Untuk orang yang terjaring di Stasiun Gambir karena tidak memiliki SIKM, Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menyediakan Gedung KONI untuk menjalani karantina.

Sakit Hati Putus Cinta, Pria di Banyumas Sebar Foto Syur Mantan Pacar ke Keluarga!

VIDEO Viral Oknum Polisi Pukuli Warga yang Tak Gunakan Masker dengan Tongkat Rotan

Hingga saat ini sudah tujuh orang terjaring dalam operasi SIKM dan mereka semua negatif COVID-19.

Sementara itu, penumpang menuju Jakarta yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta tanpa membawa SIKM juga harus merogoh kocek untuk melakukan karantina dengan biaya sendiri.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari, mengatakan, pendatang tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) serta keterangan kesehatan bebas COVID-19 diwajibkan mengikuti tes swab dengan biaya sendiri.

Begini Panduan Kerja ASN Saat New Normal Berlaku, Mulai dari Cara Komunikasi hingga Perjalanan Dinas

KABAR BAIK! 8 Provinsi di Indonesia Ini Tak Ada Tambahan Kasus Virus Corona, Jambi Satu Diantaranya

"Kalau memang tertangkap dan tidak punya SIKM, kita undang RS Swasta ke tempat karantinanya untuk melakukan tes swab. Itu pun berbayar mandiri," kata Erizon saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/5/2020), seperti dikutip Antara.

Menurut Erizon, tidak seluruh pendatang tak memiliki SIKM harus ikut tes swab.

Pasalnya, ada juga yang sudah memiliki keterangan bebas COVID-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved