Warga Karmen Tewas Ditembak

Kapolres Sebut Warga Kamen yang Tewas Ditembak Biasa Melakukan Tindak Pidana

Dari data yang diperoleh polisi, pelaku adalah narapidana yang menadapatkan asimilasi dari Lapas Sarolangun.

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Wahyu Herliyanto
Warga Desa Karang mendapo (karmen) Kecamatan Pauh, Sarolangun melakukan pemblokiran jalan lintas Sarolangun- Tembesi. aksi ini buntut meninggalnya seorang warga yang diduga ditembak oknum polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Penembakan yang terjadi di Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun berlangsung dramatis.

Jumat (29/5/2020) malam. Hingga mengakibatkan pemblokiran Jalan Lintas Sarolangun-Muara Tembesi dan sebaliknya.

Penembakan ini terjadi saat melakukan penangkapan salah seorang pelaku tindak kejahatan.

Ramai Aska Ongi! Sama-sama Jadi Mantan Istri Aliff Alli Khan, Nora Alexandra Beri Dukungan

Poin Penting New Normal ASN Sesuai Edaran Menpan RB, Berlalu Mulai 5 Juni 2020

Teror Pocong Lempar Batu Sudah 4 Hari Meresahkan Warga di Desa Ini, Ini Kata Kades hingga Camat

Upaya penangkapan ini didasarkan pada laporan warga terkait kasus tindak pidana pengelapan atau 372 KUHP.

Dalam laporan korban AS, karena sudah curiga pada pelaku NB (37) yang mana ia datang ke rumahnya bersmaa temannya VR (38).

Sabtu (23/5/2020) pukul 07.00 WIB, sehari sebelum lebaran, mereka datang untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli BBM untuk sepeda motornya.

Seketika itu korban memberikan kunci motor dan NB langsung membawa motor tersebut. Korban saat itu curiga langsung mengejar pelaku, namun sayang, pelaku langsung kabur dengan motor yang dipinjamnya itu.

Setelah beberapa hari, petugas kepolisian melakukan rencana penangkapan.

Dari data yang diperoleh polisi, pelaku adalah narapidana yang menadapatkan asimilasi dari Lapas Sarolangun.

"Asimilasi dari Lapas Sarolangun kena vonis 6 bulan. Ini bisa dikatakan pelaku biasa melakukan tindak pidana," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Sabtu (30/5/2020).

Dan pada Jumat (29/5/2020) sekira pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pauh berserta personil piket melaksanakan upaya paksa di rumahnya di Desa Karang Menapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Sebelum sampai di rumah pelaku, personil berbagi tugas untuk mengepung rumah dan pada saat personil masuk dalam rumah berupaya mengamankan dan bermaksud memborgol, namun pelaku berusaha mengelak.

"Ia ada di depan TV dan petugas menanyakan siapa namamu? Dijawab NB namanya bolon," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto.

Saat itu pelaku NB memberontak serta melawan petugas mengunakan sebilah pisau, namun senjata tersebut berhasil diamankan oleh anggota.

Kemudian datang orang tua pelaku membawa sebilah parang dengan mengacungkan kepada anggota namun bisa diamankan.

Pelaku saat itu bersikeras ingin melarikan diri dengan berlari ke belakang rumah tetapi diadang oleh anggota lainnya.

Kemudian pelaku saat itu berupaya merebut senjata laras panjang V2 milik anggota yang dipegang oleh Briptu Rian namun pelaku idak berhasil.

Tak puas, pelaku berlari lagi ke dalam rumah mengambil sebilah parang menuju ke arah pintu depan mencoba kabur. Serta menyerang dan mengejar anggota.

Saat itu anggota yang berada di TKP memberikan tembakan peringatan ke atas tetapi tidak dihiraukan oleh pelaku.

Selanjutnya, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas terukur mengakibatkan pelaku terjatuh.

"Tembakan peringatan sudah lima kali dan ia nekat terpaksa petugas melumpuhkannya," ujarnya.

Mendengar tembakan itu, sontak keluarga korban sekitar lima orang datang dengan mengunakan senjata tajam mengejar petugas.

Sehingga petugas tidak sempat membawa pelaku dan mobil petugas dilempari batu dan parang mengakibatkan kaca mobil pecah, dan petugas langsung mengamankan diri ke arah Polres Sarolangun.

"Personil Polsek Pauh mengamankan diri ke Polres Sarolangun," katanya.

Kelakuan Aneh Pria Ini, Curi 126 Pasang Sandal Tetangganya Untuk Digunakan Berhubungan Seks

Berapa Royalti Didi Kempot yang Seharusnya Diterima? Ternyata yang Terbesar di Indonesia, Segini

Atas kejadian tersebut, pihak polres akan melakukan pengembangan dan pemeriksanaan kepada personil. Untuk mengetahui sejauh mana prosedur yang telah dilalui pada saat penangkapan, apakah sudah sesuai aturan.

"Seandainya ada hal yang dilanggar ada sanksi yang bisa kenakan pada personil tersebut. Apabila terbukti ada kelalaian pada saat penangkapan, masih didalami," ujarnya.

"Terkait situasi kondisi saat ini masih dilakukan mediasi bersama pihak keluarga dan masyarakat dan masih relatif kondusif," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved