Berita Tanjab Barat

Selama Pandemi Covid-19, Tak Ada Kendala Proses Pemberkasan & Sidang Pidum di Kejari Tanjab Barat

Selama ini proses pemberkasan termasuk persidangan perkara-perkara pidana umum (Pidum) juga berjalan dengan baik.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/samsul bahri
Kasi Pidum Kejari Tanjab Barat, Novan Harpanta 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Proses pelimpahan pemberkasan di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) tidak mengalami kendala berarti selama terjadinya Covid-19.

Selama ini proses pemberkasan termasuk persidangan perkara-perkara pidana umum (Pidum) juga berjalan dengan baik.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejari Tanjabbar, Novan Harpanta saat di konfirmasi, Kamis (28/5/2020).

Kata Novan, selama Covid-19 proses persidangan dilaksanakan secara daring.

Hasil Swab Enam Pasien Covid-19 Klaster Temboro di Tanjab Barat, Empat Orang Positif

Kapolres Tanjab Barat Berharap Ada Efek Jera,  Pelaku Pembuat Akun Palsu Dibebaskan

"Selama Covid-19 kalau untuk perkara ya yang sidang tetap berjalan secara online, soal pemberkasan juga kita tidak ada kendala, tetap berjalan seperti biasa," jelas Novan.

Menurut Novan, dengan tidak adanya kendala tersebut, setidaknya selama masa Covid-19 dari Maret hingga saat ini sudah ada 20 perkara pidum yang telah disidangkan dan saat ini sedang proses persidangan.

Anak Pertamanya Lulusan Pesantren Nikita Mirzani Ungkap Rasa Bangga, Ini yang Diajarkannya di Rumah

Waspada Kutu Kucing, Bocah di Sragen Ini Demam Tinggi, Muntah & Meninggal Usai Digigit Pinjal Kucing

"Bahkan ada juga beberapa yang telah mendapatkan putusan pengadilan. Kalau kendala ya namanya proses online yang memang baru kita jalani tentu ada kendala," ucapnya.

"Paling ya jaringan atau sinyal saat persidangan. Tapi untuk selama ini Alhamdulilah masih bisa berjalan dengan baik," bebernya. (Tribunjambi.com/Samsul Bahri) 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved