Perselingkuhan di Merangin
Cara Seorang Ibu-ibu di Merangin Kelabui Suami, Bercinta dengan Dua Pria Sekaligus di Rumah Sendiri
Seorang perempuan di Merangin membawa dua orang pria sekaligus ke rumahnya untuk melakukan hubungan suami istri.
Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP. Pelaku tindak pidana perzinahan itu terancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.
Mengakui hubungan terlarang
Dari hasil interogasi petugas, lanjut Adi, mereka mengakui perbuatan tak senonoh itu.
Bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang dengan SD selama 3,5 tahun lamanya.
Pengakuannya, sejak tahun 2016 lalu, mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak belasan kali.
Mereka melakukan hubungan terlarang itu ketika suami SD tidak berada di rumah.
SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir.
YD dan SD telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertobat," pungkasnya.
Bagaimana kelanjutan kasus ini, pantau terus tribunjambi.com. ( tribunjambi.com / muzakkir )
• Ini Alasan Petugas Tembak Warga Karmen Sarolangun, Korban Sempat Acungkan Senjata Api
• BREAKING NEWS, Tak Terima Warganya Tewas Ditembak, Warga Karang Mendapo Blokir Jalan Lintas