PSBB Tahap II Berakhir, Sumbar Belum Ingin Konsep New Normal tapi Perpanjang PSBB Hingga 7 Juni 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Sumatera Barat (Sumbar) berakhir pada 29 Mei 2020.

Editor: Deni Satria Budi
Instagram @infosumbar
PSBB tahap II di Sumbar berakhir 29 Mei dan akan kembali diperpanjang hingga 7 Juni 2020 

TRIBUNJAMBI.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Sumatera Barat (Sumbar) berakhir pada 29 Mei 2020. 

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat belum menerapkan konsep new normal

Sebagai kelanjutannya, Pemprov Sumbar memperpanjang masa PSBB hingga 7 Juni mendatang.

Kecuali, Kota Bukittinggi yang berbeda dengan tidak ikut Pemprov Sumbar namun memilih konsep new normal.

Sebaran 439 Covid-19 di Sumbar - Terbanyak Kota Padang 279 Kasus, 8.989 Orang Dalam Pemantauan (ODP)

Satu Warga Batanghari Positif Rapit Test, Baru Saja Pulang dari Padang

"Kecuali Bukittinggi, kami putuskan memperpanjang PSBB hingga 7 Juni mendatang," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, usai memimpin rapat telekonferensi dengan bupati dan wali kota se-Sumbar, Kamis (28/5/2020).

Menurut Irwan, keputusan diambil setelah mendengar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, diantaranya bupati, wali kota se-Sumbar dan kajian dari pakar epidemologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas.

Di samping itu, penetapan keputusan ini juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan RI termasuk dengan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Letjen Doni Monardo.

Update Kasus Covid-19 Provinsi Jambi 28 Mei 2020, Berikut Sebaran Kabupaten/Kota

Kemendikbud Tegaskan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai Pada 13 Juli 2020

Irwan menuturkan, ada empat poin penting yang akan dijalankan yaitu melakukan persiapan dan pelaksanaan tahapan-tahapan menuju New Normal dengan mengurangi pembatasan, di mana teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kepala daerah kabupaten dan kota sesuai dengan regulasi yang ada.

“Tatanan baru produktif dan aman dari Covid atau yang lebih dikenal dengan istilah new normal pasti kita hadapi, namun hal ini akan dilakukan secara bertahap dengan berbagai persiapan, juga sembari menunggu Keppres dikeluarkan,” kata Irwan.

Yang kedua adalah bagaimana mengoptimalkan upaya-upaya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

“Hal ini sejalan dengan arahan Presiden kepada TNI-Polri untuk ikut mendisiplinkan masyarakat pada beberapa titik keramaian,” ujar Irwan.

Poin selanjutnya, Sumbar tetap mempertahankan kondisi tanggap darurat. Artinya, selama Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional belum diakhiri atau dicabut, secara otomatis Pemprov Sumbar akan tetap dengan kondisi siaga darurat.

“Kami tetap melakukan pengendalian secara maksimal, termasuk upaya tracing dan isolasi kasus positif,” ujar Irwan. Poin terakhir, menurut Irwan, adalah tidak ada persoalan jika ada kabupaten dan kota yang ingin keluar dari PSBB.

“Tetap kami dukung,” kata Irwan.

Namun, ia menekankan pentingnya mempersiapkan sistem kesehatan secara matang dari hulu sampai ke hilir.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved