Virus Corona di Jambi

Dilarang Masuk Jambi, 2.000 Lebih Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik

2.170 unit kendaraan yang akan memasuki wilayah Provinsi Jambi diminta putar balik.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo
Subdibgakkum Ditlantas Polda Jambi melakukan razia. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Sejak pemberlakuan larangan mudik pada 24 April 2020 hingga 25 Mei 2020,  2.170 unit kendaraan yang akan memasuki wilayah Provinsi Jambi diminta putar balik. 

Dirlantas Polda Jambi, AKBP Heru Sutopo, menuturkan, dari total kendaraan yang berhasil dibalikkanankan tersebut lebih didominasi oleh kendaraan roda empat, yang mencapai 1.523 unit, sementara untuk kendaraan roda dua berjumlah 457 unit dan 190 unit bus antar kota antar provinsi (AKAP).

"Ini lebih didominasi oleh kendaraan roda empat, karena memang kalau mudik dominan menggunakan mobil pribadi," kata Heru, pada Kamis (28/5) pukul 15.00 wib.

Belum Ada Kepastian Berangkat, Persiapan Ibadah Haji Provinsi Jambi Tetap Berjalan

Update Virus Corona Kamis 28 Mei 2020, Bertambah 687 Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Jadi 24.538

Satu Warga Batanghari Positif Rapit Test, Baru Saja Pulang dari Padang

Lebih lanjut, Heru menjelaskan, hal tersebut merupakan langkah konsisten yang dilakukan untuk menjalankan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Jadi, kita masih menerapkan ketentuan-ketentuan dari pemerintah terkait pembatasan perjalanan orang dalam penanganan Covid-19 ini," Imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan penerapan new normal yang tengah diwacanakan oleh pemerintah, Heru menjelaskan, tidak ada pelonggaran terhadap aktivitas kendaraan yang akan memasuki wilayah Provinsi Jambi.

Dia menambahkan, saat ini, pihaknya justru akan lebih fokus terhadap arus balik lebaran yang sedang berlangsung.

Heru menegaskan, hingga saat ini SE nomor 5 Tahun 2020, tentang perubahan SE nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang, dalam rangka percepatan penanganan, Corona Virus Disease (Covid-19) masih berlaku, dan tetap dijalankan.

"Sampai saat ini, SE no 5 Tahun 2020 masih berlaku, dan kita sekarang fokus pada arus mudik. Jika ada yang tidak melengkapi ketentuan-ketentuan yang kita minta, pasti akan kita putar balikkan," tutup Heru.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved