Penampungan Baby Lobster Digerebek

Kronologi Penggerebekan Kolam Benih lobster di Sungai Gelam, 4 Warga Lampung Ditangkap

Rumah kontrakan di kawasan Rt 07, Tangkit Lama, Sungai Gelam, Muaro Jambi dijadikan tempat kolam penampungan 44 ribu benih lobster.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Sebuah rumah kontrakan di Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi digerebek polisi karena menyimpan puluhan ribu baby lobster 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Penggerebekan rumah kontrakan di kawasan Rt 07, Tangkit Lama, Sungai Gelam, Muaro Jambi yang dijadikan tempat kolam penampungan 44 ribu benih lobster, berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman benih lobster dari wilayah Tulang Bawang, Lampung.

"Jadi sekira pukul 11.00 WIB, tim kita mendapat informasi pengiriman, kita langsung telusuri informasi tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, pada Rabu (27/5) sore.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota dari Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja langsung melakukan penelusuran di kawasan Jalan Lintas Jambi-Palembang Km 20.

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Rp6,9 Miliar Benih Lobster dari Lampung, Akan Dikirim ke Malaysia

Lapas Batanghari Tiadakan Kunjungan Napi Selama Lebaran, Dampak Pandemi Covid-19

Pemkot Sungai Penuh Evaluasi Tanggap Darurat Covid-19, Sejumlah Keluarga Belum Terima Bantuan

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil Xenia warna putih, dengan nomor polisi BE 1037 TP yang mengangkut 7 boks styrofoam berisi benih lobster.

Kemudian, petugas kembali melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan mobil Xpander warna grey, dengan nomor polisi BE 1325 TD, serta dua orang berinisial W (41) warga Lampung dan R (39) warga Lampung, yang berperan sebagai peluncur atau sterilisasi jalan.

Selain barang bukti berupa 44 ribu benih baby bloobster, petugas juga turut mengamankan 5 orang tersangka, diantaranya, K (31) warga Tangkit, Sungai Gelam, Muaro Jambi, yang berperan sebagai penanggung jawab kolam sementara.

Kemudian, I (29) warga Lampung Selatan, sopir, W (41) warga Brajakencana, Jepara, Lampung, sopir, R (41) warga Tulang Bawang, sopir dan P (43) swasta.

Saat ini kelima pelaku telah diamankan di Mapolda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk sekarang, semua pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polda. Dan siapa saja yang terlibat pada kasus ini, pasti akan kita tindak," tutup Edi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved