7 Persen ASN Pemprov Jambi Tak Absen Online Selama Libur Lebaran, Alasan Tidak Punya Smart Phone
Pemprov Jambi telah menyiapkan aplikasi SiAbon sebagai media absensi online melaporkan keberadaanya bagi para ASN.
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemprov Jambi telah menyiapkan aplikasi SiAbon sebagai media absensi online melaporkan keberadaanya bagi para ASN selama libur dan cuti lebaran tahun ini.
Juru Bicara Pemprov Jambi Johansyah menyampaikan, Aplikasi Sistem Absensi Online (SiAbOn) sudah mendekati bagus dan lancar. Namun dalam penerapannya sebagian Aparatur Sipil Negara tidak melakukan absensi secara online karena memiliki kendala.
Antara lain, tidak memiliki handphone Android (smart phone), kesulitan dalam mendapatkan sinyal jaringan di lokasi tersebut, sedikit sulit mengakses pada saat jam tertentu dikarenakan aplikasi dibuka secara bersamaan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara, namun secara keseluruhan Aplikasi ini berjalan lancar.
• Kabar Gembira, Jambi Telah Bisa Uji Swab Covid-19 Mandiri, Dua Rumah Sakit Ini Tempatnya
• Kronologi Dua Anggota Polisi Duel Dengan Orang Gangguan Jiwa, Kapolres Minta Maaf
Laporan Kehadiran Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jambi mulai dari tanggal 23 s/d 25 Mei 2020, persentase yang melakukan absensi sebesar 92,35% dan yang tidak melakukan absensi secara sebesar 7,65% dari jumlah keseluruhan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak 11214.
"Perangkat Daerah yang terbanyak tidak melakukan absensi online dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi," kata Johan.
Lanjut Dia, Aparatur Sipil Negara yang tidak melaporkan keberadaannya dapat diberikan sanksi hukuman disiplin ringan dan sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kewenangan untuk memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dilakukan oleh Perangkat Daerah Masing-masing yang ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi.