Berita Viral

VIDEO Viral Dua Polisi Baku Hantam dengan Seorang Pria Berkaus Merah, Ternyata Begini Faktanya

Viral dua personel yang terlihat lagi baku hantam dengan pria berkaus merah, ternyata begini

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tangkapan layar Instagram
Tim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi, Brigadir R dan Brigadir E, yang videonya viral karena memukul orang yang diduga mengidap gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua personel polisi terlibat baku hantam dengan seorang pria viral di media sosial (medsos).

Pada postingan video yang diunggah akun Instagram @Cetul22, tampak dua polisi berkelahi dengan pria berkaus merah.

Saat itu terlihat kedua polisi tersebut bergulat dengan pria itu.

AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, kejadian itu berawal saat Brigadir R dan E menyosialisasikan dan memasang spanduk larangan mudik Idulfitri di Desa Bagok Sa.

Tiba-tiba seorang pria bernama Ramlan membentak dan memarahi R dan E dengan berkata “mana duit saya dan tekenan nanti saya pukul tidak takut kamu polisi".

R dan E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan.

Namun, tiba-tiba Ramlan menarik kerah baju E dan hendak memukulnya.

Melihat kejadian itu spontan R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang menyebabkan beberapa luka pada tubuh Ramlan.

Diduga bahwa Ramlan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apapun alasanya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih,” tegas Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).

Eko memastikan sanksi kode etik telah diberikan kepada R dan E. Tim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi itu. “Dia kena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam,” ujar Eko.

SUMBER: Bangkapos

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved