Kronologi Kejadian 2 Oknum Polisi Aniaya ODGJ, Langgar Kode Etik Akhirnya Ditahan di Sel Propam
spontan R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengakibatkan beberapa luka di tubuh Ramlan.
Kemudian pria yang diketahui bernama Ramlan itu berusaha untuk bangkit.
Namun tiba-tiba R membanting tubuh Ramlan dengan cukup keras.
R dan Ramlan lantas terlibat adu jotos.

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, peristiwa itu terjadi di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).
Di kampung tersebut Ramlan rupanya dikenal sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Akibat peristiwa tersebut, ODGJ tersebut mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro menegaskan tak membenarkan tindakan R dan E, mengingat keduanya adalah polisi.
“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apapun alasanya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).
Eko memastikan sanksi kode etik telah diberikan kepada R dan E. Tim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi itu.
“Dia kena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam,” ujar Eko.
• Update Covid-19 Global Senin (25/5) - AS Catat 99.300 Kematian dari 1,68 Juta Kasus Terkonfirmasi
Simak Videonya :
SUMBER: Banjarmasin Post
• Sosok Sebenarnya Dita Karang Personil Secret Number, Ternyata Fasih Bahasa Jawa, Dekat Dian Sastro