Berita Viral
4 FAKTA Istri Sersan Mayor T yang Doakan Rezim Jokowi Tumbang, Begini Nasibnya Sekarang
Direktorat Siber Bareskrim Polri kini juga tengah berkoordinasi dengan Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya.
TRIBUNJAMBI.COM - Simak rangkuman fakta tentang kasus postingan facebook istri anggota TNI AD yang menyebut rezim Jokowi akan segera tumbang di akhir tahun 2020.
Kronologi kasus ini berawal saat istri anggota TNI AD berinisial SD, membuat postingan di akun Facebooknya, dengan kata-kata : mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020.
Buntut dari postingan itu, sang suami Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.
• BERITA POPULER dari Biodata Kasino hingga M Nuh Menampakkan Diri, Ternyata Bikin Ngakak
• Selalu Turuti Keinginan Istri, Benarkah Reino Barack Takut Syahrini? Pakar Ekspresi Malah Bilang Ini
• Ingat Egi John? Pesinetron & Mantan Marshanda, Hijrah dan Ketahuan Selingkuh Pulang Kajian
Kabar terbaru menyebutkan kalau Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kini sedang menangani kasus tersebut.
Direktorat Siber Bareskrim Polri kini juga tengah berkoordinasi dengan Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya.
Berikut rangkuman faktanya dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Siber Bareskrim Koordinasi dengan Rindam Jaya soal Postingan Istri Anggota TNI "Rezim Tumbang"
1. Kronologi awal
Kronologinya berawal saat SD mengunggah sebuah tulisan tentang pemerintah Presiden Jokowi.
Di kolom komentar di unggahan atas nama Edi Suprianto Cnel's dia menuliskan, "mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020)."
Ada yang sadar kalau perkataan SD tidak pantas kemudian menegur.
Pengguna Facebook, Tri Triyanti, mengingatkan SD merupakan Istri TNI.
Tri heran mengapa istri tentara justru berbicara kasar.
Tapi malah menuai reaksi ketus dari SD.
2. Suami dijatuhi hukuman
Buntut dari postingan itu, sang suami Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.
Hukuman itu berdasarkan hasil sidang putusan yang digelar di Markas Besar TNI AD pada Minggu (17/5/2020).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf. Nefra Firdaus menyebut Sersan Mayor T ditahan lantaran tidak bisa menjalankan perintah kedinasan terkait penggunaan sosial media.
Dia dianggap tidak dapat membina istrinya terkait penggunaan sosial media, di mana ada aturan itu di instansi TNI.
SD yang postingannya menjadi viral dianggap telah menyalahgunakan sosial media.
Nefra Firdaus juga menyatakan TNI AD mendorong agar SD yang tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD atau Persit, diproses secara hukum pidana.
"Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," kata Nefra Firdaus.
Sidang internal itu disaksikan langsung Wakil KSAD, komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD.
"Sidang memutuskan, pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik," kata Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus melalui keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).
3. Kabar terbaru kasus SD
Kabar terkini kasus istri oknum anggota TNI AD yang sebut rezim Jokowi akan segera tumbang di akhir tahun 2020 diungkap Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal polisi bintang 3 itu membenarkan pihaknya sedang menindaklanjuti pelaporan istri anggota TNI berinisial SD.
SD berpotensi diproses hukum atas dugaan pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
SD Menuliskan di facebook agar rezim segera tumbang.
Akibat postingan tersebut, suaminya, Sersan Mayor T mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan hingga 14 hari.
Ia dianggap tidak menaati perintah kedinasan tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarga.
Direktorat Siber Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya untuk membuat laporan polisi terhadap saudari SD karena dianggap melakukan penghinaan terhadap pemerintah.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim akan berkoordinasi dengan Rindam Jaya terkait pembuatan laporan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara istri Sersan Mayor T oleh Rindam Jaya," ucap Komjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Jumat (22/5/2020).
4. Kasus serupa unggah soal konser BPIP
Seorang anggota TNI, Serda K, mendapat hukuman dari KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa karena sang istri menyalahgunakan media sosial.
Setelah postingan sang istri viral di media sosial, hukuman terhadap Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie itu dijatuhkan dalam sidang pimpinan yang digelar Selasa (19/5/2020) pagi.
Dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AD, sidang dipimpin Jenderal Andika dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Lagi, KSAD Andika Perkasa Jatuhkan Vonis 14 Hari Tahanan, Istri Anggota TNI Posting Soal Konser BPIP'
Dalam sidang tersebut, diputuskan Serda K dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Selain itu, diputuskan juga untuk mendorong dilakukannya proses hukum terhadap istri Serda K, AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Dalam kasus ini, istri Serda K, AL membuat postingan tentang konser yang diadakan oleh BPIP.
Al menautkan pemberitaan portal online swararakyat.com dan memberikan keterangan "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde (emoticon)."
Al kemudian juga aktif memberikan komentar di dalam postingannya itu.
Setelah sidang ini, akan dilanjutkan Sidang disiplin Militer terhadap Serda K yang akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie.
Melansir dari instagram @tni_angkatan_darat, berikut isi postingan istri Serda K :
(Theresia Felisiani/Daryono/Putra Dewangga/Tribunnews/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 4 FAKTA Istri Anggota TNI AD Doakan Rezim Jokowi Tumbang, Kronologi Awal hingga Kabar Terbarunya
• Misteri Keberadaan Penyebar Video Ariel Noah, Luna Maya dan Cut Tari, Benarkah Bekingannya Pejabat?
• UPDATE Virus Corona 25 Mei 2020 di Provinsi Jambi Pagi Ini, Jumlah Tambah 4 Orang Lagi
• 10 Keistimewaan Wanita Israel yang Tak Diketahui Orang, Bisa Lakukan Hal Kayak Gini