Gaji ke 13 PNS
Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Lebih Besar Dibanding THR, Ini Penjelasannya!
Dampak pandemi virus corona (Covid-19), terjadi pada berbagai sektor di antaranya gaji ke-13 bagi PNS.
TRIBUNJAMBI.COM - Dampak pandemi virus corona (Covid-19), terjadi pada berbagai sektor di antaranya gaji ke-13 bagi PNS.
Pemberian gaji ke-13, berpotensi mundur dari jadwal, yaitu sekitar bulan Juli.
Selain itu, belum ada pembahasan mengenai detail pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.
• 9 Program KSAL Yudo Margono yang Buat Marinir Indonesia Makin DItakuti, Salah Satu Jadi Sorotan
Walau begitu, ada informasi bahwa gaji ke-13 lebih besar dari THR.
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Sementara gaji ke-13 berbeda dengan THR.
Di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
• Senang Berhasil Mudik? Siap-siap Kehilangan Pekerjaan dan Usahanya, Pemerintah DKI Tutup Akses Balik
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
• 2 Bulan Tak Nampak, Rocky Gerung Ternyata Berada di Kaki Gunung Selama Masa Pandemi, Ini Kegiatannya