Berita Bungo

Polisi Amankan 800 Gram Sabu Asal Aceh, Kapolres Curiga Sudah Ada yang Didistribusikan di Bungo

Dua kurir narkoba jenis sabu jaringan Aceh, ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo Kamis (21/5/2020).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Kapolres Bungo memperlhatkan barang bukti dan dua tersangka kasus sabu yang merupakan kurir jaringan Aceh 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Dua kurir narkoba jenis sabu jaringan Aceh, ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo Kamis (21/5/2020).

Dari kedua pelaku, polisi menyita sabu seberat 800 gram.

Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, kedua pelaku diamankan di Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, sekira pukul 07.00 WIB.

Saat itu kedua tersangka sedang melakukan perjalanan menuju Bungo.

Nekat Jual Rokok 10 Slof yang Berisikan Sampah, Saat Ketahuan, Pria Ini Babak Belur Dihajar Warga

Sulit Akses Jaringan Internet, Guru Madrasah di Bungo Mengajar Lewat Telepon

Kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah Nasrudin (35) dan Basyir (37) yang keduanya merupakan warga Aceh.

"Didalam mobil tersebut kita temukan ada dua orang pelaku, kemudian barang bukti sabu seberat kurang lebih 800 gram," kata Kapolres.

Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap tersangka. Bahkan Kapolres mencurigai sudah ada sabu yang didistribusikan di Bungo oleh pelaku.

Setelah M Nuh Tak Bayar Uang Lelang Motor Listrik Jokowi, Ketua MPR: Dilelang Lagi

Ternyata Bukan Harnya Taufik Hidayat, Beberapa Atlet Ini Juga Buka Suara Soal Bobroknya PBSI

"Kalau dilihat dari plastiknya ini, kemungkinan sudah ada yang didistribusikan sebelum dilakukan penangkapan," sebut Kapolres.

Untuk sekali antar kata Kapolres, tersangka dibayar Rp 50 juta rupiah.

Selain itu, pengembangan yang dilakukan tersebut terkait calon penerima barang haram tersebut dan bandarnya.

Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan UU Norkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda satu miliar rupiah.

Dalam satu bulan terakhir Polres Bungo berhasil mengungkap kasus narkoba dengan jumlah barang bukti total sekira 1,4 Kg.

(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved