Modus Bertamu, Janda Cantik di Tulungagung Malah Mencuri Perhiasan Pemilik Rumah

Gunakan modus bertamu, seorang janda cantik, SK, berusia 40 tahun, malah menggondol perhiasan emas.

Editor: Heri Prihartono
Tribun medan
DIBORGOL ANAK 

Tidak lama berselang, SK pamit pulang.

Harga Ayam Potong Naik, Stok Melimpah Harga Bawang Merah di Jambi Mulai Turun

Sementara Zainal juga pulang dari sawah yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumahnya.

"Saat korban pulang itulah, ia mendapati perhiasan emas miliknya hilang," sambung Endro.

Perhiasan emas itu diduga dicuri oleh janda cantik berusia 40 tahun itu.

SK diduga telah membawa perhiasan gelang, cicin dan kalung itu diletakkan di dalam wadah toples bening, kemudian disembunyikan di antara tumpukan baju.

Zainal kemudian melapor ke Polsek Ngunut.

Berbekal kesaksian dan foto sepeda motor yang diambil anaknya, polisi kemudian melakukan pelacakan.

SK kemudian ditangkap pada Selasa (19/5/2020) di Dermojayan, Kabupaten Blitar pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

"Saat ini SK masih menjalani proses hukum. Dia membantah mencuri perhiasan milik korban," ungkap Endro.

 

Butuh Uang Untuk Beli Beras, Seorang Pedagang Pentol Jual Blender Miliknya di Pinggir Jalan

Berdasarkan pengakuan SK, dirinya memang sempat masuk ke rumah Zainal.

Namun ia menolak dituduh mengambil perhiasan milik tuan rumah.

Untuk mengungkap perkara ini, penyidik sempat membawa SK ke rumah Zainal untuk melakukan rekonstruksi, Rabu siang tadi.

Polisi menjerat SK dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Selain itu polisi juga menggunakan Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian, dengan ancaman satu per tiga dari pasal utama.

"Tersangka terus membantah semua sangkaan penyidik. Nanti kita buktikan saja di pengadilan," pungkas Endro. (*)

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved