Ingat, Selain Surat Tugas dan Kesehatan, Calon Penumpang Pesawat Harus Bawa Hasil Rapid Test
Syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang pesawat yakni membawa surat tugas, surat keterangan kesehatan, dan hasil rapid test.
TRIBUNJAMBI.COM - Syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang pesawat yakni membawa surat tugas, surat keterangan kesehatan, dan hasil rapid test.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma'ruf, mengingatkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan.
Selain membawa surat tugas perjalanan dan surat kesehatan, penumpang kini wajib membawa surat hasil rapid test.
Punya dokumen perjalanan, kemudian juga punya surat keterangan kesehatan dan juga yang penting adalah bebas atau punya hasil rapid test," kata Anas di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2020).
Anas menambahkan, calon penumpang yang tidak memiliki persyaratan tersebut, salah satunya hasil rapid test, maka ia tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
Tidak hanya itu, mereka juga tidak diperbolehkan untuk membeli tiket pesawat.
Kini, pembelian tiket pesawat untuk sementara waktu tidak dapat dilakukan secara online, melainkan hanya dilayani langsung di tempat. Pembelian tiket hanya dilakukan di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh maskapai penerbangan.
Anas menyarankan, rapid test dilakukan 7 sampai 10 hari sebelum calon penumpang melakukan perjalanan supaya hasilnya dinyatakan valid.
"Ada beberapa yang menggunakan 14 hari, itu bisa kita terima sesuai dengan rapid test yang digunakan. Tapi rata-rata 7 sampai 10 hari sesuai denyan pedoman penanggulangan covid," terang Anas.
Calon penumpang yang membawa surat keterangan sehat tetapi tidak memiliki surat hasil rapid tes atau suratnya tidak valid, kata Anas, tidak akan diizinkan untuk terbang. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa resiko yang akan terjadi.
"Karena kan kita dalam masa pandemi Covid-19 ini yang penting adalah menjamin supaya alat angkut itu berjalan dengan sehat, alat angkutnya, krunya semuanya dalam kondisi sehat sehingga tidak menjadi risiko untuk penyebaran Covid-19," ujarnya.
Seluruh dokumen persyaratan tersebut, nantinya akan diperiksa oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelum calon penumpang diizinkan masuk bandara.
Untuk memastikan kesehatan calon penumpang, dilakukan pengecekan kesehatan di bandara, seperti pengukuran suhu tubuh dan saturasi oksigen calon penumpang.
• Kini Total Pasien Positif Corona di Batanghari Menjadi 6 Orang
• VIRAL Selebgram Cantik Ini Lelang Keperawanan untuk Donasi Covid-19, Begini Profil dan Alasannya
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, wajib membawa surat hasil rapid test yang dilakukan 7-10 hari sebelum berangkat."Karena kan kita dalam masa pandemi Covid-19 ini yang penting adalah menjamin supaya alat angkut itu berjalan dengan sehat, alat angkutnya, krunya semuanya dalam kondisi sehat sehingga tidak menjadi risiko untuk penyebaran Covid-19," ujarnya.
Seluruh dokumen persyaratan tersebut, nantinya akan diperiksa oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelum calon penumpang diizinkan masuk bandara.