selebgram
Dinilai Romantisasi Nikah Muda, KPAI Tanggapi Konten Selebgram Ini
Dalam unggahan selebgram tersebut usia mempelai perempuan yang juga berprofesi sebagai selebgram baru 16 tahun.
1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas tahun)
2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
3. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
4. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orangtua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
• Tata Cara & Panduan Lengkap Sholat Idul Fitri, Sendiri maupun Berjamaah
Susanto berharap, Pemerintah daerah perlu mengembangkan model-model program pencegahan perkawinan anak berbasis desa dan kelurahan agar jumlah perkawinan anak bisa ditekan.
Pencegahan perkawinan anak berbasis komunitas perlu dikembangkan agar anak teredukasi akan pentingnya kematangan dalam melangsungkan perkawinan.
Disamping itu, tokoh agama juga turut berperan untuk mencegah hal ini.
“Tokoh agama, budaya dan adat penting terlibat aktif untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya pencegahan perkawinan anak.”
“Pemberdayaan ekonomi bagi keluarga rentan perlu dipastikan agar keturunannya tidak rentan menikah dini,” jelas Susanto.
Artikel ini telah tayang di Grid.id denga judul Viral Konten Selebgram Nikah Muda dan Dinilai Romantisasi Pernikahan Anak, KPAI: Jangan Viralkan!