selebgram
Dinilai Romantisasi Nikah Muda, KPAI Tanggapi Konten Selebgram Ini
Dalam unggahan selebgram tersebut usia mempelai perempuan yang juga berprofesi sebagai selebgram baru 16 tahun.
TRIBUNJAMBI.COM – Media sosial tengah diramaikan oleh sebuah unggahan video di YouTube tentang kisah pasangan yang memililih nikah muda.
Keduanya adalah Adhiguna dan Sabrina Sosiawan.
Dalam unggahan tersebut, usia mempelai perempuan yang juga berprofesi sebagai selebgram baru 16 tahun saat melangsungkan pernikahan pada Agustus 2019 silam.
• Tante Ernie Dijuluki Tante Pemersatu Bangsa, Bapak & Anak Follow Akun Instagramnya
• Bocoran Spoiler Boruto Episode 156, Petualangan Tim 7 Berlanjut, Mengapa Neji Hyuga Muncul
Terkait kasus ini, ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Susanto turut menyampaikan pendapatnya.
Dalam acara Media Briefing yang diikuti oleh Grid.ID, “Kawin Usia Anak Bukan Pilihan”, Rabu (20/5/2020), ia menyampaikan bahwa saat ini media sosial dihebohkan pemberitaan terkait perkawinan anak yang dilakukan oleh salah satu selebgram.

Perkawinan yang dimaksud, bisa menjadi salah satu faktor penghambat upaya negara mencegah perkawinan usia anak, apalagi dilakukan oleh selebgram, yang memiliki penggemar banyak.
Jumlah anak Indonesia cukup besar yaitu 83,4 Juta.
Artinya, jika orang terdekat anak tidak memberikan pencerahan, literasi dan proteksi kepada anak-anak digital native, maka mereka rentan meniru karena masifnya berita perkawinan tersebut, atau setidaknya menganggap hal itu sebagai hal biasa yang tidak dilarang.
Dalam keterangan tertulis, Susanto pun menambahkan untuk tidak memviralkan berita ini.
“Karena viralisasi pemberitaan, akan berpotensi mendekatkan anak dengan informasi perkawinan ini dan rentan mempengaruhi cara berfikir dan perilaku anak.”
“Menurut teori Kultivasi, media massa baik cetak maupun elektronik melalui informasi yang disebarkannya pada dasarnya menanamkan nilai-nilai dalam benak khalayak, baik disadari atau di luar kesadarannya,” jelas Susanto, Rabu (20/5/2020).
Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menjadi norma baru dalam perkawinan khususnya usia menikah bagi perempuan.
Maka, agar UU tersebut efektif memerlukan berbagai pendekatan, baik pendekatan pendidikan, budaya, kesehatan, agama dan ekonomi perilaku masyarakat patuh pada norma dimaksud yaitu usia menikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 19 tahun.
Adapun Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 7