Idul Fitri 2020
Niat dan Tata Cara Salat Ied di Rumah Lengkap dengan Ketentuan Berjemaah atau Sendiri
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, pelaksanaan shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah saat pandemi virus corona.
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini niat dan tata cara Sholat Ied di rumah yang bisa dilakukan umat Islam.
Niat dan tata cara sholat Ied di rumah termasuk ketentuan sholat berjamaah maupun sendiri.
Hanya tinggal menghitung hari, seluruh umat Islam di dunia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, lebaran 2020 kali ini terpaksa digelar serba terbatas di tengah pandemi.
• Benang merah Maia Estianty dan Soekarno, Ini Sejarah Masa Lalu 2 Keluarga Terpandang di Indonesia
• Disindir Jadi Tukang Parkir, Ganjar Pranowo Jawab Santai Komentar Seorang Dokter dan Fadli Zon
• Dikira Sudah Sehat dari Covid-19, Warga Gelar Ritual Adat, Tahunya Positif Kini 88 Warga Rapid Test
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, pemerintah melarang salat Idul Fitri 2020 dilaksanakan berjemaah secara beramai-ramai.
Hal tersebut untuk mencegah penularan virus corona antar jemaah jika dilakukan secara masif.
"(Shalat Idul Fitri) dilakukan di masjid atau di lapangan secara berjamaah, kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB" ujarnya, Selasa (19/5/2020).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, pelaksanaan shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah saat pandemi virus corona.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara sendirian (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Pelaksanaan salat Idul Fitri, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan virus corona.

Ketentuan Berjemaah atau Sendirian
Berjemaah
Jika salat Idulfitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.