Jualan Jalangkote demi Belikan Susu Adik, Setelah Dibully, Rizal Tak Mengaku: Takut Ibu Sedih

Namun siapa sangka, meskipun umurnya masih sangat muda, Rizal telah melakukan hal yang membanggakan.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
instagram @makasar_iinfo
Bocah Penjual Jalangkote mendapat hadiah dari Gubernur Sulawesi Selatan setelah jadi korban Bully, Selasa (19/5/2020). 

Meski begitu, kini banyak pihak yang membantu kehidupan Rizal dan keluarganya. Salah satunya Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Rizal bahkan mendapatkan beasiswa pendidikan senilai Rp 500 ribu per bulan dari gubernur selama tiga tahun.

Nasib pelaku

Delapan orang tersangka perundungan terhadap Rizal telah diamankan di Polres Pangkep.

Setelah diperiksa, terkuak delapan orang tersangka ini mengaku melakukan perbuatan tersebut karena iseng untuk bahan candaan.

Kepala Polres Pangkep AKBP Ibrahim Aji dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2020) mengungkapkan, kedelapan tersangka hanya iseng untuk mengerjai korban RL (12) penjual keliling jalangkote.

Bermula dari Candaan hingga Pelaporan Polisi, Rina Nose Akhirnya Minta Maaf ke Keluarga Latuconsina

Dari pengakuan tersangka, korban pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.

“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas,” katanya.

Meski hanya bercanda, tegas Ibrahim, para tersangka tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Terlebih lagi, salah seorang pelaku, Firdaus (26) memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke pondasi jalanan.

“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak,” jelasnya.

Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

Sementara tujuh orang rekan Firdaus dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya.

(TribunTimur/Kompas)

SUMBER: Tribun Jakarta

FOTO-FOTO Posko Covid-19 Dibakar dan Kantor Kades Air Batu Dihancurkan Warga

Resmi Liga Italia Bakal Dimulai Juni 2020, Begini Protokol Kesehatan yang Dijalani, Ada Penonton?

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved