Disindir Jadi Tukang Parkir, Ganjar Pranowo Jawab Santai Komentar Seorang Dokter dan Fadli Zon
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo turun langsung untuk mengatur lalu lintas saat kondisi macet yang diakibatkan banjir rob
Kedua karena sudah sangat jengkel atau marah.
"Wong Jowo nek wis nyebut 'panjenengan' ki ono dua versi (orang Jawa kalau sudah menyebut 'panjenengan' itu ada dua versi). Pertama, memang berusaha sopan, yang kedua wis kenthip kegi karo kaku atine (Sudah memuncak sama jengkel)," tulis Grace di akun Instagram-nya.
Seperti diketahui, setelah Gubernur Ganjar turun langsung ke lokasi dan mengatur lalu lintas, hari berikutnya dia kembali ke lokasi kemacetan yang diakibatkan banjir rob tersebut.
Berbeda dengan hari sebelumnya, di lokasi sudah banyak petugas dari aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo diserang informasi hoaks di media sosial.
Beredar pesan berantai terkait kabar Ganjar Pranowo memperbolehkan warga Jawa Tengah menggelar Sholat Idul Fitri.
Pesan tersebut disebarkan dalam grup Whatsapp.
Berikut contoh narasi hoaks yang disebarkan:
Ganjar Pranowo Bolehkan Warga Jawa Tengah Salat Idul Fitri,
Ini 5 Syarat yang Harus Dipenuhi**
Berita Daerah | 16 Mei 2020 |
• Melonjak Lagi! Update Data Positif Corona di Provinsi Jambi 20 Mei 2020 Pagi, Ini Identiitasnya
Ganjar Pranowo bolehkan-warga-jawa-tengah-salat-idul-fitri-ini-5-syarat-yang-harus-dipenuhi
Gubernur Jawa Tengah (Sumber: KOMPAS.COM)
SEMARANG, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Tengah, memperbolehkan warga Jawa Tengah melaksanakan Salat Idul Fitri atau Ied berjamaah di masjid / lapangan pada Ahad (24/5/2020) nanti.
Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga ketika menunaikan salat sunat tersebut. Syarat tersebut sesuai protokol kesehatan.
Pertama, jamaah harus menggunakan masker.
Kedua, pengaturan saf pertama, kedua dst. dalam shalat minimal 1 meter.
Ketiga, penyelenggara wajib menyediakan air yang mengalir untuk membasuh tangan beserta sabun.
Keempat, dilakukan pengecekan suhu badan.
Kelima/ Terakhir, Khotib dan imam salat mempersingkat khotbah dan bacaan salat.
Syarat tersebut diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Tengah tertanggal 16 Mei 2020, yang ditandatangani Sekdaprov Jawa Tengah, atas nama Gubernur Jawa Tengah.
Dalam SE Nomor 451/7809/012/2020 itu dijelaskan, relaksasi aturan PSBB tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan dan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.