Bupati Bogor Resmi Larang Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid, Tapi di wilayah Ini Masih Dibolehkan

Pemerintah Kabupaten Bogor resmi melarang pelaksanaan salat Id atau Salat Idul Fitri 1440 Hijriah secara berjamaah di masjid.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Bupati Bogor Ade yasin 

Seperti diketahui, Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat per 19 Mei 2020 total pasien positif baru terjangkit virus corona sudah mencapai 174 orang.

Rinciannya, sebanyak 12 orang di antaranya meninggal dunia dan sebanyak 34 dinyatakan sembuh.

Sisanya ada 128 masih dalam perawatan rumah sakit.

Kemudian untuk data jumlah pasien dalam pengawasan atau PDP sejak awal menembus angka 1.408 orang dengan rincian 425 orang di antaranya berstatus PDP aktif atau yang masih diawasi.

Dari jumlah itu, sebanyak 910 orang dinyatakan sembuh dan 73 orang dilaporkan meninggal dunia.

Maka tak heran jika terjadi tren bertambahnya jumlah PDP yang meningggal dunia lantaran si pasien memiliki penyakit penyerta yang cukup berat.

Pun demikian dengan rata-rata usia pasien PDP yang meninggal dunia adalah sebagian besar di atas 40 tahun.

Sementara itu, untuk orang dalam pemantauan (ODP) data terbaru yakni, 1.488 orang dengan rincian 1.243 orang telah dinyatakan selesai atau sembuh dan sisanya 245 masih dalam pemantauan dokter.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bupati Bogor Resmi Larang salat Idul Fitri Berjemaah di Masjid

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved