Bupati Bogor Resmi Larang Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid, Tapi di wilayah Ini Masih Dibolehkan

Pemerintah Kabupaten Bogor resmi melarang pelaksanaan salat Id atau Salat Idul Fitri 1440 Hijriah secara berjamaah di masjid.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Bupati Bogor Ade yasin 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor resmi melarang pelaksanaan salat Id atau Salat Idul Fitri 1440 Hijriah secara berjamaah di masjid.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bogor Ade Yasin.

Melansir Kompas.com, larangan itu bertujuan untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebab kasus sebaran Covid-19 belum menunjukan penurunan selama diterapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Mendadak Anies Baswedan Klaim Warga Jakarta Paling Patuh Ikuti PSBB Ketimbang 5 Daerah Lain di Jawa

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Rabu 20 Mei 2020, Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Kelakuan Raffi Ahmad Berani Bongkar Panggilan Sayang Ariel NOAH untuk Luna Maya: Luwi sama Muwi!

Tanpa Tahu Sang Suami, Wanita 20 Tahun Hamil Usai Nekat Perkosa Bocah Lelaki 13 Tahun

Secara tegas, Ade Yasin mengaku tidak akan ada pengecualian sehingga semua masjid agung dilarang melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah

"Jadi tidak diperbolehkan (salat berjemaah) di masjid agung atau di lapangan," ucap Ade di Pendopo Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020).

Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menilai bila salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau pun musala maka akan mengundang lebih banyak orang untuk datang.

Apalagi dari luar daerah perbatasan.

"Masjid apalagi musala itu di lingkungan terkecil yang artinya untuk menjaga karena kalau masjid yang di pinggir jalan kita bebaskan khawatir orang dari luar masuk ke sini ikut," kata Ade Yasin.

"Tapi kalau di lingkungan terkecil kan kita bisa memaksimalkan satgas RT RW jadi bisa untuk membatasinya di situ," ungkap dia.

Ade mengaku bahwa ada beberapa dasar hukum yang mendukung larangan tersebut seperti situasi di lapangan seperti zona merah rawan penularan kecamatan yang penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 masih terus melonjak.

"Tapi kalau di zona merah kritis seperti Gunung Putri, Cileungsi, Cibinong jadi kita juga berdasarkan bagi wilayah karena kita kan jaraknya tersebar ada yang kampung jauh, terpencil (pelosok)," ungkapnya.

Sementara itu, untuk wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali maka pelaksanaan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di luar rumah, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Intinya di wilayah kuning hijau masih diperbolehkan untuk salat tapi di lingkungan terkecil saja di RT/RW di masing-masing rumah jadi satgas bisa untuk membatasinya," imbuh dia.

Update Kasus Virus Corona Kabupaten Bogor 19 Mei 2020

ilustrasi virus corona - Update Virus Corona Global 1 Mei 2020: Total 3,3 Juta Orang Terinfeksi, 1 Juta Orang Telah Sembuh
ilustrasi virus corona - Update Virus Corona Global 1 Mei 2020: Total 3,3 Juta Orang Terinfeksi, 1 Juta Orang Telah Sembuh (Freepik)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved