Virus Corona

Terungkap Alasan Pemerintah Ijinkan Mall dan Bandara Tetap Buka di Tengah Pandemi Covid-19

Terungkap alasan pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan dan bandara tetap buka semasa pandemi Covid-19 karena hal itu diatur undang-undang.

Editor: Heri Prihartono
IST
Foto keramaian penumpang di Bandara Soekarno Hatta Jakarta viral dan bikin warganet geregetan, Kamis (14/5/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Terungkap alasan pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan dan bandara tetap buka semasa pandemi Covid-19 karena hal itu diatur undang-undang.

"Misalnya kenapa masjid kok ditutup, mal kok dibuka. Saya kira yang dibuka bukan langgar hukum karena ada 11 sektor tertentu yang oleh UU boleh dibuka, oleh protokol," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, seperti dilansir Antara, Selasa (19/5/2020).

Ia menjelaskan, mal ada yang diizinkan tetap beroperasi karena menyediakan layanan yang termasuk dalam 11 sektor layanan yang dikecualikan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Menlu Retno Marsudi Ungkap Pandemi Virus Corona Belum Berakhir dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya!

VIRAL Lagu Terserah Ungkapan Keresahan atas Kelonggaran PSSB di Tengah Pandemi Covid-19

Kegiatan usaha di luar 11 sektor yang dikecualikan dalam aturan mengenai PSBB untuk sementara tidak boleh beroperasi. Ia mencontohkan, pusat belanja furnitur IKEA di Tangerang Selatan diminta untuk tutup sementara saat PSBB.

Mahfud menjelaskan bahwa bandara juga diperbolehkan beroperasi untuk melayani kelompok masyarakat yang harus berpergian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan di PSBB.

"Bandara untuk mengangkut orang-orang dengan tugas dan syarat tertentu dibuka, (kalau ada) yang melanggar juga ditindak," ujarnya.

Meski boleh beroperasi selama pandemi, Mahfud menegaskan, kegiatan usaha di 11 sektor yang dikecualikan harus tetap dilakukan dengan mengacu pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Pake AXIS, Tetap Kompak Bersilaturrahmi Walau Berjarak

Pusat Perbelanjaan Mulai Ramai Pengunjung, Mal Tetap Terapkan Standar Protokol Kesehatan

"Ada penegakan protokol kesehatan yang dikawal penegakan keamanan. Jadi strateginya penegakan protokol keamanan," ujar dia.

Mengenai kekecewaan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal larangan shalat jamaah di masjid sementara pusat belanja dibiarkan ramai, Mahfud mengatakan, "Mungkin saya tidak lihat juga kalau ada MUI kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama, itu kan pernyataan orang MUI, bukan MUI-nya yang menyatakan," ujarnya. (*)

Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Sesuai Permenkes Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang

 Menkopolhukam Mahfud MD tegaskan sesuai dengan Permenkes, Salat Idul Fitri di Masjid dan lapangan dilarang.

Di tengah pandemi virus corona perdebatan soal lokasi Salat Idul Fitri masih terjadi di Masyarakat.

 Mahfud MD dengan tegas menyatakan Salat Idul Fitri  di Masjid atau lapangan dilarang.

Baru 2 Kabupaten Ini yang Siap Didistribusikan Bantuan Sosial Terdampak Covid-19 Dari Pemprov Jambi

Ditreskrimsus Polda Jambi, Sidak Harga Daging di Pasar Angso Duo Jelang Lebaran dan Isu Daging Babi

Menurut Mahfud MD meminta masyarakat shalat Idul Fitri di rumah masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) Nomor 9 Tahun 2020.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD mengatakan, shalat Idul Fitri berjamaah di Masjid dan di lapangan saat ini dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) No.9 Tahun 2020.

Mahfud MD mengatakan, dalam Permenkes yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) itu, segala kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penularan covid-19.

Istana Mulai Panik. Rocky Gerung Sarankan Presiden Jokowi Menyerah Tangani Virus Corona

Tahapan Pilkada Serentak Dilanjutkan 6 Juni 2020, Ini Kata KPU Provinsi Jambi

 

"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjamaah di Masjid atau Shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020," ujar Mahfud MD usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020).

"Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Misalnya Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19," lanjut dia.

Karena itu, ia mengatakan, pemerintah meminta kepada seluruh umat Islam mematuhi ketentuan tersebut dan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Ratu Munawaroh Dampingi H Cek Endra di Pilgub Jambi 2020, Ini Kata Tim Pemenangan CE

VIDEO : Tanah Longsor di Jalan Lintas Sarolangun - Batang Asai

Ia pun meminta seluruh tokoh agama mengajak umat Islam bersama-sama mematuhi aturan itu demi mencegah penularan covid-19.

"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan shalat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Doni Monardo mengkhawatirkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dengan melibatkan banyak jemaah di Masjid ataupun lapangan akan menjadi medium penularan covid-19.

Letjen Doni Monardo, Kepala BNPB: Kami akan Kewalahan Distribusikan Anggaran, Jika Kemarin Presiden Putuskan Lockdown.
Letjen Doni Monardo, Kepala BNPB: Kami akan Kewalahan Distribusikan Anggaran, Jika Kemarin Presiden Putuskan Lockdown. (Instagram bnpb_indonesia)

Untuk itu, ia meminta masyarakat memaklumi apabila nanti diputuskan penyelenggaraan shalat Idul Fitri hanya dilakukan di rumah.

"Menyangkut shalat Idul Fitri, memang betul kami dapat laporan dari beberapa daerah masih adanya masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan ibadah (berjemaah)," ujar Doni.

"Mohon ini juga dimaklumi sebagai suatu hal yang bisa menimbulkan risiko," lanjut dia.

Pemerintah telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri mendatang.

"Kemarin kami sudah menjelaskan ke MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) mengenai risiko yang bisa dihadapi oleh masyarakat yang melakukan pertemuan, baik di tempat ibadah maupun tempat publik lainnya," ujar Doni Monardo.

 

Ia menambahkan, kekhawatiran Gugus Tugas ialah kehadiran orang yang telah terinfeksi virus Corona, tetapi tidak menunjukkan gejala di dalam shalat Idul Fitri berjamaah tersebut.

Jika hal itu terjadi, maka akan menulari para jemaah lain dan membahayakan jemaah yang berusia di atas 45 tahun serta mereka yang memiliki penyakit berat.

"Sekali lagi, kekhawatiran kita adalah ketika orang atau kelompok masyarakat yang telah terpapar positif covid-19, tetapi tidak diketahui gejalanya. Itu yang dapat menimbulkan penularan kepada pihak lain," ujar Doni Mornado.

"Dan, ketika pihak lain adalah kelompok rentan, usia lanjut, dan memiliki penyakit berisiko, maka risikonya sangat tinggi dan dapat menimbulkan kematian," lanjut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu.

Ikuti >>>> Update Virus Corona




Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Polhukam: Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang Sesuai Permenkes", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/19/14254481/menko-polhukam-shalat-idul-fitri-di-Masjid-dan-lapangan-dilarang-sesuai.

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Izinkan Mal dan Bandara Buka, https://manado.tribunnews.com/2020/05/19/mahfud-md-ungkap-alasan-pemerintah-izinkan-mal-dan-bandara-buka


Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved