Virus Corona
Terungkap Alasan Pemerintah Ijinkan Mall dan Bandara Tetap Buka di Tengah Pandemi Covid-19
Terungkap alasan pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan dan bandara tetap buka semasa pandemi Covid-19 karena hal itu diatur undang-undang.
TRIBUNJAMBI.COM - Terungkap alasan pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan dan bandara tetap buka semasa pandemi Covid-19 karena hal itu diatur undang-undang.
"Misalnya kenapa masjid kok ditutup, mal kok dibuka. Saya kira yang dibuka bukan langgar hukum karena ada 11 sektor tertentu yang oleh UU boleh dibuka, oleh protokol," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, seperti dilansir Antara, Selasa (19/5/2020).
Ia menjelaskan, mal ada yang diizinkan tetap beroperasi karena menyediakan layanan yang termasuk dalam 11 sektor layanan yang dikecualikan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan Covid-19.
• Menlu Retno Marsudi Ungkap Pandemi Virus Corona Belum Berakhir dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya!
• VIRAL Lagu Terserah Ungkapan Keresahan atas Kelonggaran PSSB di Tengah Pandemi Covid-19
Kegiatan usaha di luar 11 sektor yang dikecualikan dalam aturan mengenai PSBB untuk sementara tidak boleh beroperasi. Ia mencontohkan, pusat belanja furnitur IKEA di Tangerang Selatan diminta untuk tutup sementara saat PSBB.
Mahfud menjelaskan bahwa bandara juga diperbolehkan beroperasi untuk melayani kelompok masyarakat yang harus berpergian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan di PSBB.
"Bandara untuk mengangkut orang-orang dengan tugas dan syarat tertentu dibuka, (kalau ada) yang melanggar juga ditindak," ujarnya.
Meski boleh beroperasi selama pandemi, Mahfud menegaskan, kegiatan usaha di 11 sektor yang dikecualikan harus tetap dilakukan dengan mengacu pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
• Pake AXIS, Tetap Kompak Bersilaturrahmi Walau Berjarak
• Pusat Perbelanjaan Mulai Ramai Pengunjung, Mal Tetap Terapkan Standar Protokol Kesehatan
"Ada penegakan protokol kesehatan yang dikawal penegakan keamanan. Jadi strateginya penegakan protokol keamanan," ujar dia.
Mengenai kekecewaan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal larangan shalat jamaah di masjid sementara pusat belanja dibiarkan ramai, Mahfud mengatakan, "Mungkin saya tidak lihat juga kalau ada MUI kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama, itu kan pernyataan orang MUI, bukan MUI-nya yang menyatakan," ujarnya. (*)
Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Sesuai Permenkes Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang
Menkopolhukam Mahfud MD tegaskan sesuai dengan Permenkes, Salat Idul Fitri di Masjid dan lapangan dilarang.
Di tengah pandemi virus corona perdebatan soal lokasi Salat Idul Fitri masih terjadi di Masyarakat.
Mahfud MD dengan tegas menyatakan Salat Idul Fitri di Masjid atau lapangan dilarang.
• Baru 2 Kabupaten Ini yang Siap Didistribusikan Bantuan Sosial Terdampak Covid-19 Dari Pemprov Jambi
• Ditreskrimsus Polda Jambi, Sidak Harga Daging di Pasar Angso Duo Jelang Lebaran dan Isu Daging Babi
Menurut Mahfud MD meminta masyarakat shalat Idul Fitri di rumah masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) Nomor 9 Tahun 2020.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD mengatakan, shalat Idul Fitri berjamaah di Masjid dan di lapangan saat ini dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) No.9 Tahun 2020.