Virus Corona
Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Sesuai Permenkes Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang
Menkopolhukam Mahfud MD tegaskan sesuai dengan Permenkes, Salat Idul Fitri di Masjid dan lapangan dilarang.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD tegaskan sesuai dengan Permenkes, Salat Idul Fitri di Masjid dan lapangan dilarang.
Di tengah pandemi virus corona perdebatan soal lokasi Salat Idul Fitri masih terjadi di Masyarakat.
Mahfud MD dengan tegas menyatakan Salat Idul Fitri di Masjid atau lapangan dilarang.
• Baru 2 Kabupaten Ini yang Siap Didistribusikan Bantuan Sosial Terdampak Covid-19 Dari Pemprov Jambi
• Ditreskrimsus Polda Jambi, Sidak Harga Daging di Pasar Angso Duo Jelang Lebaran dan Isu Daging Babi
Menurut Mahfud MD meminta masyarakat shalat Idul Fitri di rumah masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) Nomor 9 Tahun 2020.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD mengatakan, shalat Idul Fitri berjamaah di Masjid dan di lapangan saat ini dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) No.9 Tahun 2020.
Mahfud MD mengatakan, dalam Permenkes yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) itu, segala kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penularan covid-19.
• Istana Mulai Panik. Rocky Gerung Sarankan Presiden Jokowi Menyerah Tangani Virus Corona
• Tahapan Pilkada Serentak Dilanjutkan 6 Juni 2020, Ini Kata KPU Provinsi Jambi
"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjamaah di Masjid atau Shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020," ujar Mahfud MD usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020).
"Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Misalnya Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19," lanjut dia.
Karena itu, ia mengatakan, pemerintah meminta kepada seluruh umat Islam mematuhi ketentuan tersebut dan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
• Ratu Munawaroh Dampingi H Cek Endra di Pilgub Jambi 2020, Ini Kata Tim Pemenangan CE
• VIDEO : Tanah Longsor di Jalan Lintas Sarolangun - Batang Asai
Ia pun meminta seluruh tokoh agama mengajak umat Islam bersama-sama mematuhi aturan itu demi mencegah penularan covid-19.
"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan shalat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Doni Monardo mengkhawatirkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dengan melibatkan banyak jemaah di Masjid ataupun lapangan akan menjadi medium penularan covid-19.

Untuk itu, ia meminta masyarakat memaklumi apabila nanti diputuskan penyelenggaraan shalat Idul Fitri hanya dilakukan di rumah.
"Menyangkut shalat Idul Fitri, memang betul kami dapat laporan dari beberapa daerah masih adanya masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan ibadah (berjemaah)," ujar Doni.
"Mohon ini juga dimaklumi sebagai suatu hal yang bisa menimbulkan risiko," lanjut dia.