Korban Bully
Dibully Saat Berjualan Jalangkote, Rizal Kini Dapat Hadiah Motor dan Beasiswa dari Gubernur Sulsel
Rizal bocah penjual jalangkote yang dibully, kini diberi hadiah berupa sepeda motor dan beasiswa selama tiga tahun oleh Gubernur Sulawesi Selatan.
Aiman juga menjelaskan Rizky telah memberikan uang tunai untuk RL.
"Persis dengan bosnya Pak Prabowo Subianto, ia langsung sigap menghubungi saya yang kebetulan berada dekat dengan Kabupaten Pangkep untuk meminta ada tim disekitar lokasi yang bisa memastikan bahwa pelaku ditangkap.
• Meskipun Berbeda Agama, Selebgram Ayana Moon dan Ibunya Tunjukkan Kerukunan
Tidak hanya itu ia juga meminta untuk dapat menyapa langsung korban walupun hanya lewat Video Call,
dan memastikan akan memberi bantuan pendidikan kepada korban.
Jujur saya agak kaget mendengar jumlah yang akan diberi, sejumlah uang tunai dan beasiswa hingga lulus SMA. Dan Ini bantuan pribadi !!!"
Rizky Irwansyah mendapat ucapan terima kasih dari warganet.
Sementara itu, polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut dan mengamankan delapan orang yang terkait kasus perundungan.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Marang, Iptu Sofyanto, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan kasus perundungan tersebut.
Dari delapan orang yang diamankan tersebut, termasuk pula seorang pemuda yang melakukan pemukulan terhadap RL.
“Telah diamankan delapan orang pemuda yang mem-bully hingga memukul bocah penjual jalangkote yang videonya viral di media sosial."

"Satu di antara dari delapan pemuda itu bernama F (26), warga Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, yang melakukan pemukulan terhadap bocah penjual jalangkote,” ungkapnya.
Para pelaku perundungan tersebut diamankan ke Mapolres Pangkep, Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim AJi, mengatakan tersangka utama kasus ini, yakni F (26) terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Saat ini, ada delapan tersangka yang sudah ditahan di Polres Pangkep. Khusus untuk tersangka utama, diancam dengan Pasal 351 KUHP subsider 80, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan," jelasnya, seperti diberitakan TribunTimur.com.
Sementara pelaku lainnya dikenakan pasal 76C Undang-undang perlindungan anak.