Reaksi Menkeu Sri Mulyani Soal Iuran BPJS Kembali Naik: Kalau Tak Kuat Bayar Turun Kelas!
Apabila memang peserta kelas I dan II sudah tidak bisa membayar iuran, Sri Mulyani merekomendasikan untuk turun.
TRIBUNJAMBI.COM - Usulan naiknya kembali BPJS Kesehatan oleh Pemerintrah kini mengundang kritikan banyak pihak.
Baru-baru ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani angkat bicara soal naiknya kembali BPJS Kesehatan yang kembali diusul Pemerintah.
Menteri Sri Mulyani, mengungkapkan para peserta BPJS Kesehatan bisa turun ke kelas III apabila tak sanggup membayar iuran kelas yang lebih tinggi.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2020).
• Rapor Merah Jokowi Dibongkar Jurnal Media Asing, Penanganan Corona Disebut Terburuk Se-Asia Tenggara
• BERITA POPULER Jumlah Positif Corona s/d Kelakuan Jefri di Kamar Zuraida Hanum Terekam CCTV
• 50 Penghuni Panti Asuhan di Padang Dikarantina Setelah sang Pemilik Meninggal Dunia Akibat Covid-19
• Alfamidi Buka Lowongan Pekerjaan Cari Karyawan Besar-besaran Seluruh Indonesia, Ada 19 Posisi!
Dalam konsep BPJS Kesehatan, para peserta saling bahu membahu dalam bidang kesehatan.
Saat membayar iuran, akan ada subsidi silang antara peserta yang mampu dan kurang mampu.
Selama Covid-19, Sri Mulyani menjelaskan tidak ada kenaikan iuran untuk BPJS Kesehatan kelas III.
Namun, apabila memang peserta kelas I dan II sudah tidak bisa membayar iuran, Sri Mulyani merekomendasikan untuk turun.

Sehingga para peserta masih dapat jaminan kesehatan namun menjadi kelas III.
"Ini 'kan namanya kegotongroyongan, jadi itu yang kita lakukan," terang Sri Mulyani.
"Karena tahun ini Covid, ya sudah yang kelas III tetep. Nanti kalau orang-orang bilang 'saya kelas I sama kelas II naik' ya kalau nggak kuat kelas II kelas I turun aja ke kelas III," tambahnya.
Keputusan ini menuai protes dari berbagai pihak karena sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran.
Meski dibatalkan, Sri Mulyani menyebutkan iuran BPJS Kesehatan tetap berjalan namun dengan nominal yang sama.
Sri Mulyani mengungkapkan tidak ada kenaikan iuran pada peserta BPJS Kesehatan kelas III.
"Dibatalkan tetap kita restore sama, yang untuk kelas III itu dia tetap tidak naik," ungkap Sri Mulyani.